SKANDAL ANTIGEN BEKAS

Pecat Semua Direksi Kimia Farma Diagnostika, Thohir: Harus Tegas!

Kesehatan | Senin, 17 Mei 2021 - 01:03 WIB

Pecat Semua Direksi Kimia Farma Diagnostika, Thohir: Harus Tegas!
Menteri BUMN, Erick Thohir. (DOK JPNN)

BAGIKAN



BACA JUGA


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri BUMN Erick Thohir mengambil tindakan tegas terkait kasus alat tes cepat atau rapid test antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. 

Orang nomor satu di Kementerian BUMN itu memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD) sebagai tindak lanjut atas kasus tersebut. 


Menurut Erick, apa yang terjadi di Kualanamu merupakan persoalan yang harus direspons secara profesional dan serius. 

"Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian, red) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang," kata Erick dalam keterangan resmi  di Jakarta, Ahad (16/5/2021). 

Kata Erick, seluruh BUMN terikat pada kesepakatan bersama untuk bertindak profesional sesuai dengan core value yang dicanangkan yakni, amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. 

Nah, apa yang terjadi di kasus Kualanamu dinilai bertentangan dengan core value tersebut. 

"Karena memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya, kami persilakan untuk berkarier di tempat lain," kata Erick. 

Dia pun menjelaskan bahwa ada kelemahan secara sistem yang membuat kasus antigen bekas dapat terjadi. Hal ini berdampak luas bagi kepercayaan masyarakat.

Menurut Erick, sebagai perusahaan layanan kesehatan, rasa kepercayaan yang diperoleh dari kualitas pelayanan menjadi hal yang tak bisa ditawar. 

"Akumulasi dari seluruh hal tersebut membuat kami berkewajiban untuk mengambil langkah ini," ujarnya. 

Erick menyatakan bahwa ini bukan langkah untuk menghukum, tetapi untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat. 

Sumber: JPNN/News/JPG
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook