KESEHATAN

IDI Minta Data Pasien Corona Dibuka

Kesehatan | Selasa, 17 Maret 2020 - 12:40 WIB

IDI Minta Data Pasien Corona Dibuka

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Desakan agar ada keterbukaan informasi dari pemerintah terkait coronavirus disease 2019 (Covid-19) datang dari kalangan dokter. Hal itu justru akan memudahkan upaya contact tracing sehingga bisa mminimalkan penyebaran virus.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (PP IDAI) dr Aman B. Pulungan SpA menyatakan, diperlukan transparansi hasil tes dan klaster.


”Kami ingin tahu kalau ada pasien dirawat, data harus disampaikan,” kata dia kemarin (16/3).

Data tersebut, papar dia, harus real time. Selain itu, klaster dan episentrumnya patut disampaikan. Dengan begitu, dokter bisa memberi tahu pasiennya. Itu juga menjadi upaya pencegahan agar tidak tertular.

Aman juga berharap penanganan melibatkan puskesmas. Puskesmas bisa diberi pelatihan yang melibatkan pakar agar mampu menangani Covid-19.

Terpisah, Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Mohammad Faqih menyatakan, membuka rahasia kedokteran dalam kondisi saat ini tidak bertentangan dengan hukum maupun perundang-undangan. ”Kami sudah pertimbangkan demi kepentingan masyarakat. Dan, statusnya sudah pandemik (global). Maka, boleh dibuka,” kata Faqih di kantornya kemarin.

Dengan dibukanya rahasia kedokteran, lanjut dia, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lebih efektif dalam melakukan contact tracing. ”Siapa nama pasien, di mana tempat tinggalnya, itu sangat penting untuk melakukan contact tracing,” beber pria asal Madura itu.

Anggota Dewan Pakar PB IDI M. Nasser menuturkan, kerahasiaan medis telah diatur dalam undang-undang (UU) lex specialis. Rahasia medis seseorang dapat dibuka ketika berhadapan dengan kepentingan kesehatan publik. Dasarnya adalah pasal 48 UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, pasal 57 UU 36/2009 tentang Kesehatan, pasal 38 UU 44/2009 tentang Rumah Sakit, dan pasal 73 UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan.

”Dengan demikian, tidak ada alasan melanggar pasal 322 KUHP ayat 1 sehingga yang sengaja membocorkan rahasia medis dihukum penjara paling lama sembilan bulan,” jelasnya.

Nasser mengatakan, rahasia medis adalah rangkaian informasi yang meliputi keluhan penyakit, hasil pemeriksaan, pengobatan, perkiraan, dan risiko kesehatan pasien. Kemudian, ditambah identitas pasien jika penyakit yang diderita menimbulkan risiko dis-kriminasi.

Menurut dia, penyakit akibat terinfeksi Covid-19 tidak seperti AIDS, kusta, dan penyakit seksual atau menular lain yang sukar diobati. ”Banyak yang keliru memandang infeksi Covid-19 seperti penyakit-penyakit tersebut. Tidak seperti itu,” tegas Nasser.

Virus korona menular melalui droplet infection. Artinya, mereka yang tertular hanya apes. Ketika virus melintas dan masuk ke tubuh saat daya tahan tidak optimal, akan muncul penyakitnya. Jadi, tidak menimbulkan rasa malu dan diskriminasi. Nasser mene-gaskan, menyembunyikan identitas pasien yang terinfeksi Covid-19 hanya akan menambah rasa takut dan cemas di masyarakat.

Di bagian lain, Presiden Joko Widodo menginstruksi seluruh jajarannya untuk mempercepat agenda kerja kementerian. Misalnya, program-program di Kementerian Dalam Negeri bisa dikoordinasikan dengan para kepala daerah sehingga menelurkan kebijakan yang tepat sasaran. Dengan begitu, dampak persebaran virus korona bisa berkurang.

Jokowi juga menginstruksikan penggunaan anggaran kerja kementerian yang diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi global virus korona. Salah satunya, menahan alokasi anggaran bagi kegiatan-kegiatan perjalanan dinas maupun pertemuan-pertemuan.

’’Anggaran-anggaran yang berkaitan dengan paket-paket perjalanan dinas dan pertemuan-pertemuan yang tidak perlu ini agar ditahan terlebih dahulu sehingga anggaran yang ada itu diarahkan sebesar-besarnya untuk menolong masyarakat, buruh, petani, nelayan, pekerja, dan usaha mikro dan kecil,’’ ungkapnya.

Berdasar data, terdapat alokasi anggaran lebih dari Rp 40 triliun dari paket-paket perjalanan tersebut. Dana itu dialirkan pada hal-hal yang berkaitan dengan konsumsi masyarakat. ’’Baik itu petani, nelayan, pekerja, buruh, usaha mikro dan kecil. Saya kira arahnya ke situ,’’ kata Jokowi.

Selain itu, program dana desa yang telah berjalan beberapa tahun belakangan diminta menjadi salah satu instrumen pendukung dalam menjaga daya beli masyarakat. Salah satunya, memprioritaskan dana desa Rp 72 triliun bagi program-program padat karya atau produktif di desa-desa.

’’Kemudian, yang berkaitan dengan PKH (program keluarga harapan, Red) tahap kedua, tolong ini juga menyangkut uang yang besar agar bisa segera dimulai dan kalau bisa tolong juga dilihat apakah ada kemungkinan menteri keuangan menambah besaran dari PKH ini sehingga akan memperkuat daya beli masyarakat.’’

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD yang turut dalam rapat bersama presiden melalui video conference menyampaikan, pemerintah berfokus menyelamatkan masyarakat dari ancaman Covid-19. Pemerintah merelokasi anggaran untuk fokus tersebut.

’’Dana-dana yang selama ini dianggarkan untuk pembangunan atau proyek-proyek supaya dialihkan dulu untuk kesehatan rakyat dan menyelamatkannya dari korona,’’ ujarnya.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, pihaknya sudah menerbitkan panduan bagi pemerintah daerah dalam menghadapi situasi merebaknya Covid-19. Beberapa poin yang penting, antara lain, segera melakukan reorientasi kebijakan dengan fokus pertama meningkatkan kapasitas sistem kesehatan di daerah masing-masing. ’’Baik itu rumah sakit, fasilitas kesehatan, maupun tenaga medis, semua ditingkatkan,’’ tegasnya.

Selain itu, pemda diharapkan mendukung peningkatan daya tahan ekonomi nasional. Terutama masyarakat yang rentan. Skema bantuan bisa berupa bantuan langsung maupun berbagai bentuk insentif yang diserahkan pada kreativitas daerah masing-masing.

Berikutnya, pemda membantu meringankan beban ekonomi dunia usaha, terutama para pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). ’’Usahanya harus dibantu agar ekonomi daerah juga bisa bergerak,’’ ujarnya.

Untuk mempercepat ketahanan ekonomi di desa, Tito menyatakan sudah menerbitkan edaran kepada para perangkat daerah maupun kecamatan untuk segera membantu para kepala desa menyelesaikan syarat-syarat pencairan dana desa tahap pertama. Jika dana desa cepat cair, program padat karya bisa segera berjalan.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook