Kejati Agendakan Pemeriksaan Dokter RSJ Tampan

Kesehatan | Minggu, 17 Februari 2019 - 10:15 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah mengagendakan pemeriksaan salah seorang dokter dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan. Hal ini berkaitan dengan keterangan ganguan jiwa berat terhadap Muhammad Duha.

Muhammad Duha adalah satu dari lima tersangka dugaan kredit fiktif di salah satu bank pemerintah  Cabang Pembantu (Capem) Dalu-Dalu, Rokan Hulu (Rohul). Selain itu, tersangka lainnya mantan Kepala Capem Dalu-Dalu Ardinol Amir. Lalu, Zaiful Yusri, Syafrizal, dan Heri selaku Analis Kredit.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam penanganan perkara rasuah tersebut, kelimanya telah dimintai keterangan dengan status sebagai tersangka. Pada saat itu, kondisi mereka dalam keadaan sehat, termasuk Muhammad Duha.

Akan tetapi menjelang berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Muhammad Duha mendadak mengalami gangguan jiwa berat. Hal itu diketahui setelah penyidik pidana khusus Kejati Riau menerima surat yang dikeluarkan oleh RSJ Tampan.

Gangguan jiwa berat dialami pesakitan tersebut, lantaran pernah mengalami kecelakaan pada tahun lalu, dimungkinkan menjadi penyebab gangguan jiwa yang dialaminya. Oleh karena itu, maka penyidik akan meminta keterangan dokter yang memeriksa kejiwaan Muhammad Duha.

“Kita sudah layangkan surat pemanggilan, tapi yang bersangkutan belum bisa memenuhinya. Karena masih cuti,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Kamis (14/2) siang.

Dengan demikian, lanjut Muspidauan, pihaknya akan mengagendakan ulang pemeriksaan dokter RSJ Tampan tersebut. Karena menurutnya, keterangan dokter sangat dibutuhkan untuk memastikan kondisi kejiwaan Muhammad Duha.

“Sudah dijadwal ulang pemeriksaannya. Kita agendakan pekan depan,” imbuhnya.

Masih kata dia, penyidik juga akan meminta keterangan dokter jiwa yang lain. Hal ini dilakukan supaya mendapatkan hasil pembanding atas kondisi kesehataan tersangka dugaan kredit fiktif di bank Capem Dalu-Dalu, Rohul itu.

“Dokter jiwa lain akan dimintai keterangan, membandingkan apakah memang benar terindikasi gangguan jiwa berat atau tidak,” jelas mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru.

 Jika nanti Muhmmad Duha dinyatakan benar mengalami gangguan jiwa berat, proses hukum masih akan tetap dilanjutkan. Namun, setelah yang bersangkutan dinyatakan pulih kembali. Karena penyakit yang dialami Muhammad Duha sifatnya kambuhan, mengingat pada proses penyidikan tersangka dinyatakan sehat.

“Ini mungkin kambuhan. Karena saat penyidik kita melakukan pemeriksaan, kondisinya sehat,” tutup Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau.

Untuk diketahui, perbuatan tersangka terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Di mana kredit berupa kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur. Umumnya para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

 Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Kacapem BRK Dalu-Dalu saat itu.

Kenyataanya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook