WABAH VIRUS CORONA

Pemerintah Akhirnya Respon Surat Terbuka PDUI

Kesehatan | Senin, 13 April 2020 - 14:20 WIB

Pemerintah Akhirnya Respon Surat Terbuka PDUI
ILUSTRASI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah akhirnya merespons surat terbuka Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) beberapa waktu lalu. Surat terbuka tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi sebagai bentuk protes karena langkanya APD untuk melindungi dokter dan tenaga medis.

Ketua Umum Pengurus Pusat PDUI Abraham Andi Padlan Patarai mengungkapkan, pihaknya sudah bertemu dengan Kepala BNPB Doni Monardo. Dalam pertemuan tersebut, BNPB berjanji terus menambah dan meningkatkan distribusi APD.


”Karena APD sangat penting buat memproteksi teman-teman dokter, khususnya yang bekerja di layanan primer. Yakni, puskesmas, klinik, dan berbagai praktik mandiri,” jelasnya.

Salah satu poin kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan tersebut, papar Abraham, adalah adanya harga eceran tertinggi (HET) untuk APD, khususnya masker. ”Karena masker ini ada tapi tiada. Kalau kita mau beli masker, harga mahal ada. Tapi, kalau kita mau beli harga standar, tidak ada,” jelasnya.

Abraham menyebutkan, patut diduga ada pihak-pihak yang sengaja memainkan jalur-jalur perdagangan APD. ”Saya ingin mengimbau kepada anak bangsa, berhentilah berbuat tidak adil seperti itu karena situasinya sangat darurat. Pandemi ini tidak bisa kita hadapi sendiri, kita harus bersinergi,” jelasnya.

Dengan HET, tutur Abraham, dokter-dokter yang berpraktik mandiri bisa membeli APD dengan harga standar. Selain itu, disepakati bahwa APD yang dimaksud adalah APD dengan kualitas standar WHO.

Mengenai upaya pengaturan tata niaga APD di pasar, Kementerian Perdagangan menyatakan, sampai saat ini belum ada usulan resmi dari kementerian teknis atau lembaga lain untuk pengaturan HET APD. Namun, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono mengatakan, tidak tertutup kemungkinan jika usulan resmi sudah masuk, pemerintah mengatur teknis HET APD.

”Setahu saya, belum ada usulannya. Tapi, seperti kalau kita bikin kebijakan sebelumnya, di antaranya membebaskan impor APD dan pelarangan ekspor, itu kan yang lalu-lalu belum diatur, tapi karena ada usulan dengan adanya situasi seperti ini, kemudian jadi kita atur,” ujar Veri tadi malam.

Sejauh ini, lanjut Veri, pihaknya sudah menjalankan langkah pengawasan ketat. Misalnya, memanggil produsen, importer, dan distributor APD. Mereka diimbau tidak menjual APD dengan harga tinggi. Selain itu, mereka diminta untuk memprioritaskan penyaluran produk kepada tenaga medis. ”Masalahnya, kami tidak bisa monitor. Missal, APD ini dibeli perorangan atau oknum, lalu dikumpulkan dan dijual kembali dengan harga tinggi. Itu kami belum bisa mengontrol,” ucap Veri.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook