Penarikan Ranitidin Berlangsung 80 Hari

Kesehatan | Sabtu, 12 Oktober 2019 - 17:43 WIB

Penarikan Ranitidin Berlangsung 80 Hari
Kepala BPOM Penny K Lukito (tengah) memberikan keterangan pers terkait hasil pengujian terhadap cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) dalam produk obat yang mengandung Ranitidin, di Kantor BPOM, Jakarta, Jumat (11/10/2019).(Dery Ridwansah/JawaPos.com )

JAKARTA(RIAUPOS.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan penarikan obat penurun asam lambung ranitidin yang mengandung N-nitrosodimethylamine (NDMA). Sebelumnya hanya jenis injeksi dan sirup, kali ini termasuk obat jenis tablet.

Kepala BPOM Penny Lukito menyatakan, lembaganya menerbitkan penjelasan terkait jenis produk ranitidin yang terdeteksi mengandung cemaran NDMA di atas ambang batas pada Jumat (4/10). Hal itu berdasar hasil pengujian yang dilakukan BPOM.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

BPOM memerintahkan agar industri farmasi pemegang izin edar produk yang terdeteksi mengandung cemaran NDMA yang melebihi batas ambang menghentikan produksi dan distribusi. Selain itu, dilakukan penarikan kembali seluruh bets (batch) produk yang terdeteksi mengandung cemaran yang jika digunakan dalam waktu lama bisa mengakibatkan kanker tersebut.

Berdasar kajian terhadap hasil pengujian BPOM sampai Rabu (9/10), lembaga itu memerintah seluruh industri farmasi pemegang izin edar produk ranitidin untuk menghentikan sementara produksi. Seluruh distribusi dan peredarannya pun harus dihentikan. ”Beberapa industri farmasi telah melakukan pengujian secara mandiri terhadap cemaran NDMA dan menarik secara sukarela produk ranitidin dengan kandungan cemaran,” jelasnya.

Penarikan dilakukan selama 80 hari ke depan. Setelah itu akan ada sanksi jika masih memproduksi atau mendistribusikan obat tersebut. Ketua Bidang Advokasi Perhimpunan Ahli Penyakit Dalam dr Prasetyo Widhi Buwono SpPD menyatakan, penyakit tukak lambung tidak harus diobati dengan jenis obat ranitidin. Ada beberapa jenis obat yang disesuaikan dengan gejalanya. ”Masyarakat yang sedang menggunakan obat ranitidin bisa berkonsultasi dengan dokter,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Nurul Falah Eddy mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan seluruh apoteker di Indonesia. Apoteker yang berada di wilayah produksi sudah diminta menghentikan produksi dengan ranitidin. Sedangkan apoteker di ranah pelayanan juga diinformasikan untuk tidak memberikan obat itu.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook