Pekanbaru (RIAUPOS.CO) - RSUD Arifin Ahmad turut mengajukan permintaan untuk pengalihan status penahanan dari rumah tahanan (Rutan) ke tahanan kota bagi tiga dokternya terkait kasus alat kesehatan (Alkes). Berkas permintaan tersebut dimasukkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa hari lalu.
Kepastian masuknya dukungan untuk mengalihkan status dari rumah tahanan (Rutan) ke tahanan kota ketika Riau Pos melakukan konfirmasi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. “Permohonan dari RSUD sudah masuk. Kalau tak salah kemarin (Kamis 3/1),” ujar Nani, staf bagian informasi PN Pekanbaru, Jumat (4/1).
Namun Riau Pos tak bisa melakukan konfirmasi langsung ke Ketua PN Pekanbaru Bambang Miyanto SH MH. Konfirmasi juga belum bisa melalui Martin Ginting SH MH selaku Humas PN Pekanbaru. Ini tidak lain karena kedua pejabat di PN Pekanbaru tersebut sedang cuti. Seperti disampaikan Nani lagi, mereka berdua baru aktif bekerja mulai awal pekan ini.
Surat permohonan dari RSUD AA masih berada di bagian umum PN Pekanbaru. Baru awal pekan bisa disampaikan kepada Ketua PN Pekanbaru. Keputusan diterima atau tidaknya pengalihan status penahanan tersebut memang menjadi kewenangan Ketua PN.
Sementara itu, dr Nuzelly Husnedi MARS selaku Direktur Utama RSUD AA, membenarkan adanya permintaan tersebut. Alasannya karena ketiga dokter tersebut sangat diperlukan oleh pasien-pasien RSUD AA. ‘’Karena dokter ini merupakan staf saya, orang istimewa dengan kemampuan istimewa makanya kita mengajukan permintaan untuk pengalihan penahanan tersebut. Tentu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,’’ ungkap ia melalui telepon seluluernya.
Sebelumnya, Firdaus Azis SH MH selaku panasehat hukum ketiga dokter terdakwa juga sudah mengajukan permintaan pengalihan penahanan melalui Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH pada sidang perdana Selasa (18/12).
Pada bagian lain, jadwal sidang kedua dengan agenda eksepsi dari panasehat hukum ditunda satu hari. Pada sidang pertama disepakati eksepsi digelar pada Selasa (8/1). Seperti disampaikan Firdaus Azis, berdasarkan informasi dari pihak jaksa maka sidang kedua baru digelar pada Rabu (9/1).(zed)