21.358 Anak Telah Divaksin MR

Kesehatan | Senin, 06 Agustus 2018 - 20:02 WIB

21.358 Anak Telah Divaksin MR
ZAINI RIZALDY SARAGIH

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kendati menuai polemik di tengah masyarakat, pelaksanaan imunisasi measles rubella (MR) terus berjalan di Kota Pekanbaru. Memasuki hari ketiga, sebanyak 21.358 anak telah diberikan vaksin untuk mencegah penularan penyakit campak dan rubella.

Akan tetapi dalam pelaksanaannya, setidaknya terdapat 4.286 anak yang menolak diberikan imunisasi. Penolakan tersebut terjadi lantaran adanya keputusan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan salah satu kompenen vaksin mengandung bahan yang tidak halal.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kese­hatan (Diskes) Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih mengatakan, pemberian imunisasi MR masih terus berjalan mengingat sejauh ini belum ada keputusan baik dari Pemerintah Pusat, gubernur maupun wali kota untuk penangguhannya.

“Kami masih tetap jalan. Karena belum ada keputusan untuk menghentikan atau penangguhan,”

ujar Zaini Rizaldy Saragih kepada Riau Pos, Ahad (5/8).

Imunisasi MR merupakan program Pemerintah Pusat yang pelaksanaannya serentah dilakukan pada bulan Agustus hingga September mendatang. Sasaran anak berusia sembilan bulan sampai 15 tahun. Pada bulan Agustus, kata Zaini, pihaknya melakukannya di seluruh sekolah yang ada di Kota Bertuah. “Bulan ini di sekolah-sekolah. memasuki hari ketiga, kami sudah memaksin sebanyak 21.358 anak. Namun, terdapat 4.286 anak menolak diberi vaksin,” sebut Zaini.

Terhadap adanya penolakan itu, sambung dokter Bob, pihak­nya tidak bisa berbuat banyak. Namun, pihaknya telah menyosialisasikan kepada sekolah maupun wali murid akan pentingnya pemberian imunisasi bagi buah hati dalam sisi kesehatan.

Ditambakan dia, bagi anak yang menolak maka diminta kepada orangtua atau pihak sekolah membuat surat pernyataan. Hal ini mengantipasi apabila terjadi permasalahan di kemudian harinya.

“‎Imunisasi ini tidak dipaksakan. Kita juga tidak memaksa, siapa yang mau saja. ‎Kalau menolak diminta membuat surat pernya­taan, supaya apabila anak terserang penyakit campak dan rubella, pemerintah tidak disalahkan. Karena bahaya yang ditimbulkan jika tidak diberikan vaksin sudah jelas,” ungkapnya.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook