Bulan Ramadan adalah bulan penuh rahmat. Umat Islam di seluruh dunia menyambut hadirnya bulan suci tersebut dengan suka cita. Seperti yang telah kita ketahui, ibadah utama di bulan Ramadan adalah berpuasa yang hukumnya wajib bagi orang yang beriman. Namun, kondisi sakit kadang tidak mengenal waktu, kapan pun bisa datang, termasuk saat bulan Ramadan. Sebagian masyarakat bertanya–tanya tentang penggunaan beberapa obat terutama obat yang tidak diminum, apakah membatalkan puasa atau tidak?
Selama berpuasa kita tidak diperbolehkan makan dan minum selama kurang lebih 14 jam. Hal ini akan berpengaruh terhadap orang-orang yang sedang dalam masa pengobatan. Seperti yang sudah kita ketahui aturan minum obat itu bermacam macam, mulai dari satu kali sehari bahkan sampai empat kali sehari. Tentu hal ini akan menjadi pertanyaan bagi orang-orang yang sedang mengkonsumsi obat, bagaimana penggunaan obat pada saat berpuasa?
Jadwal waktu minum obat mau tak mau harus berubah saat bulan Ramadan untuk mereka yang ingin tetap berpuasa. Obat hanya bisa diminum selepas buka puasa sampai sebelum subuh saat sahur. Perubahan jadwal waktu minum obat mungkin dapat mempengaruhi efektifitas obat di dalam tubuh (farmakokinetika obat) yang nantinya bisa mempengaruhi efek terapi obat. Karena itu perlu kehati-hatian dalam merubah jadwal minum obat.
Berikut panduan dalam meminum obat yang tepat saat puasa:
• Minum obat 1 kali sehari . Obat yang diminum 1 kali sehari, dapat diminum saat pagi ketika sahur atau malam hari ketika berbuka puasa.
• Minum obat 2 kali sehari. Obat yang diminum dua kali sehari, dapat diminum saat sahur dan saat berbuka. Ketentuan ini sebenarnya tidak jauh beda dengan aturan minum obat 2 kali sehari pada hari biasa.
• Minum obat 3 kali sehari. Untuk obat yang diminum 3 kali sehari disarankan untuk konsultasi terlebih dahulu kepada dokter apakah ada alternatif obat sejenis yang bisa diminum 1 kali atau 2 kali sehari. Jika tetap harus diminum 3 kali sehari, maka obat tersebut dapat diminum saat sahur, saat berbuka, dan tengah malam sekitar pukul 11 malam.
• Minum obat 4 kali sehari. Obat yang diminum 4 kali sehari biasanya diminum dengan interval 6 jam sekali pada saat tidak berpuasa. Pada saat berpuasa tentu hal tersebut tidak berlaku karena tidak boleh makan dan minum pada siang hari. Obat yang diminum 4 kali sehari pada saat puasa dapat diminum dengan interval waktu 4 jam sekali, yakni pada jam 04.00 (saat sahur), jam 18.00 (saat buka puasa), jam 22.00 dan jam 01.00 dini hari.
• Minum obat sebelum dan sesudah makan. Pada saat puasa, untuk obat yang dikehendaki diminum sebelum makan, dapat diminum 30 menit sebelum makan sahur atau 30 menit sebelum makan saat berbuka puasa. Begitu juga untuk obat yang diminum sesudah makan. Obat ini dapat diminum sesudah makan sahur atau berbuka puasa. Apabila ada obat yang dikehendaki diminum tengah malam sesudah makan, maka dapat mengisi perut terlebih dahulu dengan cemilan seperti roti terlebih dahulu.
Kemudian disini kami dari RS Awal Bros Panam memberikan tips perlunya masyarakat dalam mengatur kembali pola penggunaan obat pada saat puasa bertujuan agar tidak mengganggu hasil terapi yang sedang dijalani. Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa tidak semua penggunaan obat membatalkan puasa, yaitu dalam bentuk yang tidak diminum melalui mulut dan masuk saluran cerna. Para ahli medis maupun agama sepakat bahwa beberapa bentuk sediaan obat di bawah ini tidak membatalkan puasa, antara lain:
1. Obat yang diserap melalui kulit
Obat yang diserap melalui kulit tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan obat jelas tidak ditelan dan tidak melalui saluran cerna. Contoh obat yang diserap melalui kulit yakni krim, salep, gel dan plester.
2. Obat yang diselipkan di bawah lidah
Obat yang diselipkan di bawah lidah tidak membatalkan puasa. Meskipun dimasukkan melalui mulut, obat ini tidak ditelan, tetapi cara kerjanya diserap tubuh melalui pembuluh darah yang terletak di bawah lidah.
Contoh obat yang diselipkan di bawah lidah: nitrogilserin untuk angina pektoris
3. Obat suntik
Begitu pula obat-obatan yang disuntikkan melalui kulit, otot, sendi dan vena. Mereka tidak membatalkan puasa, kecuali ada pemberian zat makanan melalui intravena.
4. Obat tetes
Obat lain yang juga tidak ditelan dan melalui saluran cerna adalah jenis obat tetes.
Contohnya seperti obat tetes mata, hidung atau telinga.
5. Obat kumur
Obat kumur juga disepakati ahli tak membatalkan puasa karena memenuhi kategori obat yang tak ditelan dan melalui saluran cerna.
6. Obat asma
Obat asma disebut Kemenkes RI masuk dalam daftar obat yang tidak membatalkan puasa. Namun, khusus obat asma yang berbentuk inhaler.
7. Bantuan oksigen
Pemberian gas oksigen dan anestesi juga disepakati tidak membatalkan puasa. Karenanya, pasien yang membutuhkan perawatan tersebut tetap dapat berpuasa.
8. Suppositoria
Ini adalah obat yang dimasukkan lewat rektum atau lubang anus. Suppositoria juga disepakati para pakar medis tidak membatalkan puasa.***