SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) akhirnya membeberkan secara resmi tahapan terhadap proses penyidikan perkara yang melilit Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto.
Setelah naik ke tingkat penyidikan, saat ini mereka sedang mengajukan penghitungan kerugian negara (PKN) kepada Inspektorat setempat jelang penetapan tersangka. Demikian disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Meranti, Hamiko SH kepada Riau Pos, Rabu (29/9) siang di ruang kerjanya.
"Belum ada penetapan tersangka. Untuk proses penyidikan kami masih menunggu PKN dari pihak terkait dalam hal ini adalah Inspektorat," ungkapnya.
Terhadap objek perkara yang sedang didalami ia memastikan berbeda dengan apa yang telah ditindaklanjuti oleh Polda Riau kepada dr Misri Hasanto.
"Di sini tentang pelaksanaan rapid tes yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Kami menduga pelaksanaan dan biaya tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Pelaksana kadisnya yang saat ini berstatus saksi," ungkapnya.
Terhadap PKN itu pula mereka mereka menilai ada kebocoran atau kerugian negara yang ditimbulkan oleh pelaksana, mengingat pendapatan atau hasil dari pelaksanaan tersebut tidak jelas. Alias tidak masuk ke kas daerah setempat.
Selain itu terhadap landasan tarif yang ditetapkan oleh pelaksana juga masih didalami. Mengingat Perbup 91 tahun 2020 tentang tarif pelayanan rapid tes yang dijadikan landasan dan dasar, disinyalir palsu.
"Untuk kegiatan tersebar, mulai rapid tes massal kepada penyelenggara Pilkada 2020, hingga umum. Seluruhnya berbayar," ungkapnya.
Hingga saat ini, menurutnya penyidik sudah memanggil belasan saksi. Mulai dari Kadiskes dr Misri beserta jajaran, pihaknya juga telah memanggil jajaran instansi lain seperti penyelenggara pilkada dan umum.
Seperti diketahui dalam kasus berbeda, Polda Riau resmi menahan tersangka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Misri Hasanto, beberapa pekan lalu (17/9). Untuk keberadaan saksi H Misri menurut Hamiko tidak menghambat proses penyidikan.(wir)