Lahan Pasar Modern Meranti Tuntas setelah 11 Tahun tanpa Ada Kejelasan

Kepulauan Meranti | Kamis, 29 Desember 2022 - 13:03 WIB

Lahan Pasar Modern Meranti Tuntas setelah 11 Tahun tanpa Ada Kejelasan
Penandatanganan MoU pemanfaatan lahan Pasar Modern oleh Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil SH MM bersama GM PT Pelindo Regional I Tanjungbalai Karimun Yusrizal, Rabu (28/12/2022). (HUMAS PEMKAB MERANTI UNTUK RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


SELATPANJANG(RIAUPOS.CO) - Pemanfaatan lahan Pelindo, tempat berdirinya Pasar Modern Pemkab Kepulauan Meranti di Jalan Tanjung Harapan tuntas setelah 11 tahun dibangun, dan jadi temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK.

Penandatanganan MoU telah dilakukan oleh Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil SH MM bersama GM PT Pelindo Regional I Tanjungbalai Karimun Yusrizal, Rabu (28/12/2022).


"Alhamdulillah akhirnya terlaksana MoU atas pemanfaatan lahan Pasar Modern Meranti setelah 11 tahun sejak pasar itu didirikan," ujar Manajer Kawasan Selatpanjang Indra Ardiansah kepada Riaupos.co, Kamis (29/12/2022).

Indra menerangkan, kerja sama itu dilakukan sebagai bentuk sinergisitas PT Pelindo dan Pemkab Meranti untuk mencari jalan keluar agar persoalan tidak berlarut hingga memicu temuan BPK.

"Ini bentuk sinergisitas saja, karena setiap tahun menjadi temuan BPK. Artinya tindak lanjut kerja sama ini memang harus diikuti dengan MoU ini terlebih dahulu," bebernya.

Diterangkan Indra, untuk kerja sama nantinya bakal menggunakan metode sharing pendapatan. Besaran bagiannya akan dibahas secara proporsional dalam rapat lanjutan.

"Sambil berjalan akan ada rapat lanjutan untuk mendudukkan kesepakatan teknis kerja sama. Target kami Januari 2023 rampung," ujarnya.

Informasi ini juga dibenarkan Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Bambang Suprianto. Dijelaskannya, MoU yang baru saja mereka sepakati masih makro menuju penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara OPD terkait dan Pelindo.

"Isi MoU itu masih makro terhadap pemanfaatan dan pengelolaan lahan tersebut. Nanti isi kerja sama itu di PKS oleh OPD dan Pelindo. Di situ nanti akan tertuang hak dan kewajiban dari kedua belah pihak yang menjadi fungsinya OPD," ungkap Bambang.

Sengkarut lahan Pasar Modern Meranti berlarut sejak 2013 silam dan tidak menemukan titik terang. Walaupun semula ada alternatif yang telah mereka sepakati. Seperti tukar guling lahan Pasar Modern milik Pelindo dengan lahan Dorak Port milik Pemkab Kepulauan Meranti.

Sementara, pihak Cabang Pelindo I Selatpanjang, sebagai pemilik lahan menganggap MoU tukar guling yang diteken pada 2013 sudah kedaluwarsa. Pasalnya, pascaberakhirnya masa berlaku kesepakatan itu, Pemkab Meranti tidak memperpanjang atau memperbaharui masa berlaku perjanjian yang dimaksud.

 

Laporan: Wira Saputra

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook