SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polres Kepulauan Meranti, Riau, berhasil mengungkap 11 kasus narkotika dan menangkap 23 tersangka sejak Agustus-September 2021.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH mengatakan, para tersangka yang diamankan rata-rata pengedar, dan seorang di antaranya merupakan anak di bawah umur.
"Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 3.030,26 gram narkotika jenis sabu dan 300,03 gram ganja," kata Andi Yul, saat ekspose kasus Narkoba di Mapolres, Rabu (29/9/21).
Andi Yul menambahkan, pengungkapan 11 kasus narkoba ini tersebar di tiga kecamatan yakni, Kecamatan Tebingtinggi sebanyak 9 kasus dengan jumlah tersangka 19 orang.
Kemudian di Kecamatan Merbau sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka 3 orang, dan Kecamatan Rangsang Pesisir 1 kasus dengan jumlah tersangka 1 orang.
"Kasus dengan jumlah barang bukti tiga kilogram sabu-sabu yakni di Kecamatan Rangsang Pesisir tepatnya perairan Desa Kedabu Rapat," ujarnya.
Lebih lanjut kapolres mengklaim barang bukti narkoba yang telah diamankan Satres Narkoba itu dapat menyelamatkan sekitar 15.000 lebih jiwa, jika diasumsikan 1 gram sabu bisa dikonsumsi 5 orang dan 1 gram ganja bisa dikonsumsi 1 orang.
"Para tersangka dijerat Pasal 114, 112, 132, 127 dan 111 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Andi Yul.
Selanjutnya dia mengharapkan peran serta masyarakat untuk membantu aparat penegak hukum dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
"Narkoba kita tangani untuk mencegah generasi muda kita rusak di kehidupan masa depan, karena sejatinya memang narkoba ini berbahaya bagi kehidupan masa depan bangsa," paparnya.
Dalam ekspose kasus Narkoba tersebut, Kapolres tampak didampingi Wakapolres Kompol Nipwin Bonar Hutabarat SE Ak MH, dan Kasat Narkoba Iptu Darmanto SH.
Selain menghadirkan para tersangka, seluruh barang bukti juga diperlihatkan kepada awak media.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Erwan Sani