SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti sedang menjalankan tahapan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Jumlah PPDP yang akan direkrut sebanyak 450 orang, di mana setiap orang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kepulauan Meranti.
Informasi tersebut dibeberkan oleh Kordiv Parmas dan SDM KPU Kepulauan Meranti, Hanafi S.Sos kepada RiauPos.co, Sabtu (29/6/20) siang. Menurutnya tahapan rekrutmen PPDP mulai dilakukan sejak 24 Juni 2020 sampai dengan 14 Juli 2020 mendatang.
Mekanisme rekrutmen, diungkapkan Hanafi dilakukan melalui usulan calon PPDP yang masuk dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang baru saja mereka lantik.
"Keanggotaan PPDP dapat berasal dari pengurus Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), atau masyarakat lainnya. Jumlah PPDP berbasis jumlah TPS, satu orang PPDP akan bertugas di satu TPS," ujarnya.
Dia menyebutkan, persyaratan menjadi PPDP pada kondisi normal meliputi tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai, independen dan tidak berpihak, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta memiliki kemampuan dalam mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
Sementara di masa pandemi Covid-19, lanjut dia, terdapat beberapa persyaratan yang ditambahkan, yakni harus patuh dengan protokol kesehatan masa bertugas. "Dan persyaratan itu harus disemat dalam sebuah surat pernyataan dari calon peserta," ungkapnya
Seperti diketahui PPDP akan bertugas membantu PPS dalam memutakhirkan data pemilih selama lebih kurang satu bulan. Menurutnya tugas PPDP dimulai dari 15 Juli sampai dengan masa akhir pemilihan. Pemutakhiran data pemilih oleh PPDP dilakukan melalui metode pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dari rumah ke rumah sesuai dengan wilayah kerjanya.
Untuk menjaga keyakinan publik disampikan oleh Hanafi jika seluruh petugas PPDP akan dirapid tes sebelum dilantik. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19, serta salah satu wujud komitmen dari KPU Meranti yang selalu berupaya untuk menyelenggarakan pemilihan dengan aman.
Selain itu ia mengimbau agar masyarakat memberikan keterangan yang benar mengenai identitas diri dan keluarga saat PPDP melakukan coklit. Masyarakat pun dapat menyampaikan kepada PPDP jika terdapat anggota keluarga yang sudah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi masih tercantum, atau jika terdapat kekeliruan penulisan identitas diri.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat ini, PPDP akan memperbaiki data pemilih yang selanjutnya disampaikan kepada PPS sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih. Sementara (DPS). DPS itu akan terus dimutakhirkan hingga ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)," tuturnya.
Laporan: Wira (Selatpanjang)