SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Sehari setelah pembubaran potensi kerumunan di Kediaman Bupati Meranti H M Adil, Satuan Tugas Covid-19 daerah setempat menerima kunjungan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Jumat (28/5/21).
Hal yang dilakukan dalam kunjungan tersebut tampaknya lebih kepada persiapan dan tahapan penanggulangan yang telah dilaksanakan oleh satgas menekan penyebaran Covid-19 di Kepulauan Meranti. Termasuk penegakan hukum protokol kesehatan (prokes).
"Harus ditegakkan, karena keselamatan masyarakat menjadi hukum tertinggi. Untuk itu segala daya upaya harus kita lakukan agar masyarkat kita aman dan terbebas dari Covid-19," ujarnya.
Untuk itu, saat ini atau dalam waktu dekat, progres penegakan hukum terhadap pelanggar prokes di Kepulauan Meranti sudah bisa diadili langsung di tempat.
Dan tidak mesti dilakukan di Bengkalis, melainkan bisa dilaksanakan langsung di Kepulauan Meranti.
"Tadi juga kami sudah sonding kepada ketua pengadilan jika pelanggar telah bisa dilakukan sidang di tempat. Sehingga tidak perlu lagi di Bengkalis," ujarnya.
Dia menekankan, dengan langkah dan inovasi penegakan hukum ini, hendaknya menjadi suatu kemudahan oleh satgas dalam mengedukasi masyarakat seberapa pentingnya prokes dan kesehatan bersama.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Hary B Koriun