WABAH VIRUS CORONA

Kapolres Meranti Minta Warga Tunda Hajatan yang Memicu Kerumunan

Kepulauan Meranti | Minggu, 27 September 2020 - 13:52 WIB

Kapolres Meranti Minta Warga Tunda Hajatan yang Memicu Kerumunan
Pengarahan jajaran personil Polres jelang berlangsungnya pengamanan pencabutan nomor urut paslon Pilkada oleh KPU Meranti.(WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko 
Wimpiyanto Hardjito SIK meminta warga untuk menunda seluruh rencana kegiatan yang berpotensi memicu kerumunan. 

Imbauan tersebut keluar dampak dari minimnya tingkat kesembuhan dan tingginya jumlah warga yang terjangkit Covid-19 daerah setempat. 


Data terakhir yang diterima dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepulauan Meranti saat ini jumlah yang terpapar virus tersebut sebanyak 51 kasus. 

Dari jumlah kasus itu, 19 orang pasien masih diisolasi tengah mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Sementara terdapat 32 orang yang telah dinyatakan sembuh.

"Kami mengimbau masyarakat agar dapat menunda sementara segala kegiatan yang sifatnya massal. Baik hajatan maupun kegiatan sosial lainnya, demi menjaga keluarga, anak istri, sanak saudara kita agar terhindar dari virus Covid-19," ujar Eko, Minggu (27/9/20).

Imbauan itu sesuai dengan maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Selain itu juga peraturan Gubernur Riau nomor 55 tahun 2020 serta peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 69 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease.

"Keputusan ini juga berdasarkan hasil kesepakatan rapat Forkopimda dengan instansi lintas sektoral yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti sebelumnya," bebernya.

Dengan demikian, sejak itu ia mengaku jika pihaknya tidak lagi mengeluarkan izin keramaian terkait kegiatan yang berpotensi mengumpulkan orang banyak atau kerumunan. "Ini demi kebaikan bersama. Kami harap masyarakat dapat memakluminya," terang Eko.

Selain itu, ia juga mengaku bisa menggunakan UU Karantina Kesehatan Pasal 93 UU 6 tahun 2018. Jika ada yang melanggar maka ancaman pidana menanti. 

Penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta. serta UU No 4 tahun 1984 tentang pengendalian wabah penyakit menular dan pasal 212, 214, 216, 218 KUHP.

Sanksi dapat digunakan kepada setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Mari bersama kita menjaga kesehatan diri, agar penularan Covid-19 tidak semakin bertambah di Kabupaten Kepulauan Meranti yang kita cintai ini," ajaknya. 

Hendaknya warga raat dengan protokol kesehatan Covid-19. Caranya memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, serta tidak berkerumun.

 

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor; E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook