Seorang Calon PPPK Gagal Terima SK

Kepulauan Meranti | Jumat, 26 Agustus 2022 - 12:24 WIB

Seorang Calon PPPK Gagal Terima SK
Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil SH MM menyerahkan SK PPPK usai apel di halaman Kantor Bupati. Foto diambil belum lama ini. (WIRA SAPUTRA/RIAU POS)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Seorang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) asal Kabupaten Kepulauan Meranti gagal menerima SK pengangkatan, usai rampungnya sejumlah tahapan seleksi tahap pertama dan kedua yang dilaksanakan sebelum ini. 

Informasi ini diterima pasca 267 SK pengangkatan diserahkan dengan dua tahap yang berbeda. Untuk tahap pertama diserahkan kepada 233 orang PPPK dan yang terakhir 34 orang, pada awal pekan kemarin. 


Kondisi itu juga dibenarkan Plt Kepala Badan BKPSDM Kabupaten Kepulauan Meranti Ratna Juwita kepada Riau Pos, Kamis (25/8). "Benar dari 268 orang peserta yang dinyatakan lolos seleksi, terdapat seorang calon terpaksa gagal menerima SK pengangkatan," ujarnya. 

Ratna mengaku, jika pihaknya sudah berupaya maksimal hanya saja keputusan murni berada di tangan pemerintah pusat. 

"Sebelum penerbitan SK tahap kedua dilakukan, kami rutin melakukan koordinasi kepada BKN agar seluruh calon PPPK terkait bisa menerima SK pengangkatan. Kita sudah berupaya maksimal, namun keputusan tetap di tangan pemerintah pusat," ujarnya. 

Ia menegaskan, batalnya pemberian SK tersebut karena kesalahan teknis ketika berlangsungnya pendaftaran dan seleksi administrasi. Latar belakang pendidikan tidak memenuhi syarat kualifikasi, namun lolos oleh sistem Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). 

"Sebenarnya seleksi administrasi tak penuhi syarat karena kualifikasi pendidikan tidak penuhi syarat minimal S1. Tapi di sistem lolos hingga bisa lanjut ke seleksi dan lolos kembali pada tahapan ujian seleksi. Kemenbud yang bertindak sebagai pelaksana," tambah Ratna. 

Sementara Pemkab Kepulauan Meranti dalam hal ini hanya mengusulkan jumlah formasi yang dibutuhkan sampai menerima hasil seleksi. Hasilnya diteruskan untuk proses pengusulan Nomor Induk PPPK kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

"Setelah kita usulkan itu didapati seorang calon dinyatakan tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam regulasi karena kualifikasi pendidikan peserta tersebut. Terhadap keputusan itu juga sudah diterima sepenuhnya oleh peserta terkait," katanya. 

Untuk itu ia berharap masyarakat paham akan kapasitas pemerintah soal seluruh tahapan seleksi PPPK yang berlangsung di Kepulauan Meranti sejauh ini. "Kami berharap masyarakat paham. Artinya kami sudah berjuang, tapi tetap saja tidak berhasil," ungkapnya.

Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil SH MM mengimbau kepada yang telah menerima SK agar ikhlas mengabdi di sekolah-sekolah yang telah dipilih di seluruh wilayah Kepulauan Meranti. Tenaga PPPK, kata Adil, dilarang mengajukan perpindahan tempat mengajar selama 10 tahun.

"Wajib 10 tahun mengabdi, tak boleh pindah. Dinas pendidikan awasi ini, jika ada yang mengajukan pindah, lebih baik buat surat pengunduran diri agar dapat diberhentikan secara hormat," tegasnya.

Sebagai tenaga pendidik, para guru juga wajib memberikan contoh dan teladan. Bukan hanya kepada para siswa di sekolah, tapi juga di lingkungan masyarakatnya. 

"Para guru jangan merokok di depan para siswa, apalagi menyuruh siswa untuk membeli rokok. Ini hati-hati, saya ada tim yang mengawas saudara di masing-masing desa," ujarnya.

Dia juga meminta para guru PPPK cakap dalam penggunaan informasi teknologi sehingga menunjang dalam proses belajar mengajar di sekolah. Meski begitu, bukan berarti para guru boleh main handphone di depan kelas, kecuali dibutuhkan untuk mentransfer ilmu.(gem)

Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook