JELANG PELANTIKAN

Pegawai Pemkab Meranti Dilarang Meninggalkan Daerah

Kepulauan Meranti | Kamis, 26 Agustus 2021 - 14:48 WIB

Pegawai Pemkab Meranti Dilarang Meninggalkan Daerah
Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti Dr Kamsol (DOK RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengeluarkan instruksi kepada seluruh pegawai di lingkungannya agar tidak meninggalkan daerah dalam beberapa hari ke depan, mulai Kamis (26/8/21) ini.

Kondisi itu menyikapi atas rencana pelantikan pejabat eselon III dan IV yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Namun jadwal pelantikan dikabarkan masih tentatif jelang keluarnya perintah Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti HM Adil.


Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Dr Kamsol kepada Riaupos.co, di hari yang sama, melalui panggilan telpon genggam.

"Terhitung hari ini, kami minta seluruh pegawai tidak meninggalkan Selatpanjang, jelang pelantikan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Memang jadwalnya belum pasti dari pak bupati. Tapi dalam waktu dekat ini. Apakah besok atau lusa, yang jelas itu instruksinya," ujarnya, Kamis (26/8/22) siang.

Pasalnya kata sekda, sesuai dengan aturannya, bupati dan wakil bupati baru bisa melantik pejabat eselon paling cepat 6 bulan setelah dilantik. Artinya setelah dirinya dilantik menjadi Bupati Meranti bersama Wabup, AKBP (purn) H Asmar pada 26 Februari lalu, maka baru bisa melantik minimal sekitar tanggal 27 Agustus 2021 nanti.

Memang Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti HM Adil sempat menegaskan akan segera melakukan pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkungannya. Gambarannya kepada Riaupos.co pekan lalu jika pelantikan ditargetkan terlaksana pada 27 atau 28 Agustus 2021 ini.

"27 atau 28 Agustus nanti rencana kita akan melantik pejabat eselon III dan IV. Sehingga pejabat definitif yang akan duduk pada jabatan memang orang yang bisa bekerja dalam mewujudkan visi dan misi kami," ujarnya.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Rinaldi

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook