Bupati Murka, Oknum ASN Terlibat Narkoba

Kepulauan Meranti | Kamis, 25 Agustus 2022 - 10:59 WIB

Bupati Murka, Oknum ASN Terlibat Narkoba
Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H Muhammad Adil SH MM didampingi Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SIK MH, mengajukan sejumlah pertanyaan kepada kurir narkotika jenis sabu 1,5 Kg , belum lama ini. (WIRA SAPUTRA/RIAU POS)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H Muhammad Adil SH MM murka setelah mendengar kabar seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya terlibat kasus narkoba. 

Kalau benar, tentunya ia tidak akan memberi ampun terhadap keberadaannya. Proses tersebut akan ditindaklanjuti setelah proses berkekuatan hukum tetap atau inkracht. "Parah itu kalau benar. Makanya kita tunggu saja statusnya. Tak ada kata ampun kalau itu sempat terbukti, jadi tunggu saja putusan hukumnya," ungkap bupati kepada Riau Pos, Rabu (24/8). 


Ia mengaku telah berulang kali memberikan ultimatum kepada seluruh peratur. Jangankan terlibat dengan narkotika, seluruh ASN juga telah dilarang untuk menyambangi tempat klub malam seperti diskotik dan sejenisnya. 

"Jangankan narkotika, masuk ke tempat hiburan malam saya larang, untuk mengantisipasi sanksi sosial. Jika kedapatan akan di nonjob bahkan dipindahkan ke daerah perbatasan," ujarnya. 

Diketahui seorang oknum ASN di lingkungan Pemkab Kabupaten Kepulauan Meranti, dibekuk polisi. Parahnya, dia tertangkap bersama  istri, pascaketahuan menyambi sebagai kaki tangan bandar narkotika jenis sabu.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SIk MH melalui Kasat Narkoba AKP Saharudin Pangaribuan SH mengatakan, tersangka berinisial Nz (50) dan istrinya Kr (49).

Kedua tersangka diamankan di rumahnya, Jalan Siak, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, Rabu (23/8) dini hari. Walau tanpa perlawanan, penggeledahan sempat terganjal sejumlah upaya pengelabuan dari tersangka untuk menghilangkan barang bukti. Tapi gagal.

"Penggerebekan kami didampingi ketua RT setempat. Namun saat penggeledahan keduanya sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara dibuang di belakang rumah dan di belakang lemari kamar tidur," ujarnya. 

Keterangan yang dihimpun dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut dibeli dari seorang perempuan berinisial P yang tinggal di Kota Pekanbaru, untuk diedarkan di Kota Selatpanjang.

"Dari hasil interogasi, Nz mengaku sebagai pengedar, sedangkan istrinya Kr selaku kurir barang haram tersebut. Barang didapat dari P di Pekanbaru," ujarnya.(gem)

Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook