Posisi Kepala BPKAD dan Asisten Belum Ada Peminat Pendaftaran Diperpanjang

Kepulauan Meranti | Rabu, 25 Mei 2022 - 09:10 WIB

Posisi Kepala BPKAD dan Asisten Belum Ada Peminat Pendaftaran Diperpanjang
BAKHARUDDIN (ISTIMEWA)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Masa pendaftaran calon pejabat  Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, diperpanjang hingga akhir pekan (28/5) mendatang. 

Perpanjangan dilakukan karena jumlah pendaftar untuk mengisi formasi PTP masih minim. Bahkan ada kursi jabatan yang masih kosong atau belum terisi oleh calon peserta seleksi.


"Setiap formasi wajib diisi minimal tiga orang calon peserta seleksi. Karena masih ada formasi yang dipenuhi pelamar, makanya proses terhadap tahapan pendaftaran kami perpanjangan hingga Sabtu (28/5)  mendatang," ujarnya Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Kepulauan Meranti Bakharuddin MPd kepada Riau Pos,  Selasa (24/5). 

“Dari 24 formasi itu baru sedikit yang memenuhi jumlah minimal calon peserta. Rata-rata belum terpenuhi. Bahkan ada formasi yang masih kosong pendaftar," ungkapnya. 

Dari seluruh jabatan yang dibuka, baru 10 formasi memenuhi standar jumlah minimal pendaftar. Sedangkan jumlah pelamar terhadap 12 formasi lainnya belum, dan sisa 2 formasi masih kosong.

"Adapun dua formasi yang masih kosong terdiri dari calon Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Asisten Administrasi Umum Setdakab," ujarnya. 

Walupun demikian, pascaperpanjangan proses pendaftaran, ia optimistis seluruh formasi terisi oleh batas minimal pendaftar. Namun jika perpanjangan sudah dilakukan namun batas calon peserta tidak mencukupi, maka pansel akan menerapkan opsi lain. Yakni mengurangi batas minimal peserta.

"Dalam aturan itu jelas. Jika memang batas peserta tidak mencukupi dengan ambang batas minimal setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran. Maka bisa dikurangi minimal peserta menjadi dua orang," ungkapnya.

Untuk itu jika proses seleksi administrasi rampung, maka tahapan akan berlanjut pada seleksi kompetensi di Kota  Pekanbaru. 

Sementara itu, untuk bobot penilaian dinilai dari hasil asesmen center sebesar 25 persen, penulisan makalah 20 persen, persentase makalah dan wawancara 35 persen, yang terakhir rekam jejak 20 persen.(gem)

Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook