KEPULUANMERANTI (RIAUPOS.CO) - TIGABELAS tahun mekar sebagai kabupaten termuda di Riau, keberadaan Kepulauan Meranti pantas dipertimbangkan. Apalagi dalam mengelola keuangan.
Faktanya hingga kini, Kabupaten Kepulauan Meranti bertubi-tubi diganjar predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau.
Sepuluh tahun, sepuluh kali plakat WTP itu diterima hanya menyisakan tiga tahun gagal atau absen. Tentunya prestasi tersebut tidak lepas dari kerja keras dari berbagai pihak.
Selain Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil SH MM dan Wakilnya AKBP (Purn) H Asmar, tentunya Sekretaris Daerah Bambang Suprianto SE MM hingga seluruh jajaran memberikan andil cukup besar atas raihan ini.
Namun secara teknis leader of road to WTP ke-10 yang diterima di Gedung BPK RI Perwakilan Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, Jumat (22/4) kemarin, dapat ditujukan kepada Plt Kepala BPKAD Alamsyah Almubaraq SE MSi.
Diungkapkannya, predikat tersebut mulai diperoleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sejak tahun 2013 silam. Tentunya kata dia, BPKAD Kepulauan Meranti memiliki peran cukup besar menjaga agar tetap konsisten bertahan sebagai penerima penghargaan yang dimaksud. Pasalnya badan yang ia pimpin menjadi fasilitator di seluruh proses keuangan.
"Jadi kita siapkan laporan keuangan, kita juga membina bendahara-bendahara sehingga membuat laporan sesuai dengan standar yang diinginkan oleh pihak terkait dari pemerintah pusat hingga daerah,"ujarnya.
Menurutnya pengakuan yang dimuat dalam predikat WTP dari BPK ini menjadi indikator dasar bagi pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI untuk memberikan suntikan keuangan.
Maksudnya, seperti dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU) dan lain-lain. Sehingga kata dia, kalau ini tidak tercapai maka penilaian untuk insentif daerah akan ditinjau ulang kembali.
"Jadi, WTP ini menjadi nilai terhadap capaian yang tertuang dalam indikator kinerja utama (IKU) oleh pemerintah daerah. IKU ini jadi target dari sisi perencanaan pemerintah daerah ke depan. Tentunya ini salah satu syarat pemerintah daerah masuk kepada indikator dana insentif daerah (DID),"bebernya.
Selain itu juga, kata Barak, mereka mesti tepat waktu dalam menjalankan penganggaran keuangan. Sehingga dua indikator tersebut menjadi syarat dasar untuk masuk sebagai penerima DID oleh pemerintah pusat.
"Kalau pemerintah daerah tidak mendapat WTP maka indikator penerimaan DID ini gagal. Apalagi jika IKU ini tidak tercapai berarti capaian kinerja bupati juga perlu dikoreksi,"terangnya.
Walaupun rutin predikat WPT diterima, secara terpisah Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Suprianto SE MM menambahkan dan tidak menyangkal masih ada kelemahan dalam pelaporan keuangan yang dimaksud. Namun kondisi itu masih dianggap wajar dengan minim akan temuan kerugian.
Adapun sejumlah terobosan perbaikan juga berulang kali dilaksanakan. Seperti diungkapkan Bambang dengan mengadakan bimbingan teknis terkait penyusunan LKPD. Bahkan mereka juga melibatkan pihak berkompeten lainnya seperti dari Kementerian Keuangan dan BPKP.
"Bimbingan itu dinilai sangat penting dan strategis untuk memberikan penyegaran kepada para PPK, bendahara, tenaga akuntansi, untuk bisa melakukan inovasi, upgrading dan updating semua informasi dan pengetahuan tentang pengelolaan keuangan daerah yang baik dan benar,"ujarnya.
Hal itu juga sejalan dengan inovasi penerapan e-planing dan e-budgedting yang akan melahirkan e-goverment di tubuh Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam mendukung tugas-tugas penyusunan laporan.
"Hal ini perlu dilakukan agar kita tidak ketinggalan dengan perubahan zaman yang cepat seperti saat ini terutama dalam penggunaan IT, dan ini menjadi tantangan bagi kami untuk melakukan perbaikan ke depan,"pungkasnya.(wir)