SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Pemilik E-warung di Kepulauan Meranti, terancam dirugikan terhadap perubahan skema penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Semula BPNT Kemensos disalurkan kepada Keluarga Pemerima Manfaat (KPM) menggunakan kupon elektronik (e-voucher) dari bank, penyalur melalui E-warung dengan batasan nominal Rp200 ribu setiap bulannya.
Pemilik E-Warung sangsi merugi, karena mulai triwulan pertama ini, regulasi berubah. KPM BPNT diubah lewat bantuan tunai yang didistribusikan lewat PT Pos Indonesia.
Gambaran terhadap keluhan tersebut juga disampaikan oleh salah seorang pemilik E-Warung, Jalan Dorak Kecamatan Tebingtinggi, Ani kepada Riaupos.co, kemarin (23/2/2022).
"Kami sudah menerima informasi tersebut. Kalau memang BPNT berubah disalurkan secara tunai, tentunya memberatkan agen. Ya kami berharap bisa kembali seperti yang sebelumnya lebih mudah," ungkapnya.
Memang kata dia, pemerintah daerah telah mengeluarkan imbauan kepada KPM untuk belanja di E-warung sesuai petunjuk dan regulasi awal. "Jadi kita lihat saja besok," ungkapnya.
Senada juga disampaikan oleh pemilik E-Warung lainnya. Malah ia mengaku bingung ingin mengeluh kepada siapa. "Kepada dinas. Pihak bank sudah saya tanya. Mereka tidak bisa jawab karena ini pewenang pusat," ungkap Khailani.
Ia mengaku agen berpotensi merugi karena sudah membeli stok barang untuk kebutuhan para KPM. "Ini sudah dari kemarin ribut di group BPNT Meranti. Ya yang rugi itu agen karena berutang setelah mengambil persediaan barang, tapi mau bilang apa ini keputusan pusat," ujarnya.
Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dissos-P3AP2KB) Kabupaten Kepulauan Meranti, M Kardafi juga mengaku kewalahan menampung keluhan para lelaku E-Warung.
Namu ia tidak bisa berbuat banyak, walaupun telah mengeluarkan imbauan kepada KPM dan pelaku E-Warung. Artinya imbauan yang ia keluarkan berkaitan dengan pemanfaatan terhadap bantuan tunai yang akan diterima oleh KMP.
"Kami tidak mau KPM menyalahgunakan bantuan tersebut, hingga melanggar aturan yang berlaku dan keluar dari tujuan pokok awal atas lahirnya progam BPNT tersebut. Karena tidak ada jaminan kalau bantuan tunai itu bakal dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan," ujarnya, Kamis (24/2/2022).
Makanya ia mengimbau agar KPM dapat memenuhi kebutuhan mereka di E-warung sesuai yang telah disepakati bersama. Kalau tidak, kata Kardafi, bantuan ini tidak berpotensi tidak tepat sasaran hingga seratusan jumlah E-warung terancam merugi.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Rinaldi