MENINGKATKAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

Usulan Utang Pemkab Meranti Sebesar Rp200 Milliar Masih Dievaluasi

Kepulauan Meranti | Sabtu, 23 Oktober 2021 - 13:19 WIB

Usulan Utang Pemkab Meranti Sebesar Rp200 Milliar Masih Dievaluasi
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto SE MM (DOK RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti sedang menyusun rencana untuk mengajukan pinjaman atau utang melalui pemerintah pusat lewat Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Besaran pinjaman yang akan diajukan sebesar Rp200 milliar, untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur daerah setempat. Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto SE MM kepada Riaupos.co, Sabtu (22/10/21) siang.


"Sedang proses. Rencananya kami usulkan Rp200 milliar yang nantinya akan fokus pada infrastruktur dalam mempercepat pergerakan atau perputaran atau roda ekonomi daerah. Dan besaran usulan yang direncanakan itu sudah maksimal sesuai hitung-hitungan tax rasio keuangan daerah," ujarnya melalui panggilan telpon genggam.

Menurut Bambang, regulasi pinjaman merujuk pada Permendagri 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD 2021 dana transfer daerah. Selain itu kata Bambang, berdasarkan PMK 35 tahun 2020 dana transfer daerah.

Walupun demikian, tahapan rencana pinjaman hingga disetujui harus melewati koordinasi yang cukup panjang. Namun tetap akan digesa, sehingga realisasinya bisa masuk pada tahun anggaran 2022 mendatang.

Dibeberkannya, progres usulan pinjaman tersebut saat ini masih dievaluasi oleh jajaran legislatif. Jika diakomodir tentunya akan menjadi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022.

"Saat ini masih di dewan. Tentunya usulan itu masih menunggu persetujuan mereka. Kalau mereka setuju tentunya akan tertuang dalam KUA-PPAS dan maju ke tahapan selanjutnya, yaitu usulan rekomendasi kepada Kemendagri," ujarnya.

Lanjutnya, setelah mengantongi rekomendasi pertimbangan dari Kemendagri, usulan akan memasuki tahapan penyampaian surat permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD kepada Kemenkeu.  

"Jika sudah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan baru bisa lakukan pinjaman. Kalau tidak, ya tidaklah dia. Kalau disetujui maka lanjut koordinasi menuju tempat pembiayaan. Kalau kita mungkin di melewati Bank Riau Kepri," bebernya.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Rinaldi

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook