SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memberlakukan hasil revisi pajak restoran untuk tarif baru yang tertuang dalam Perda Pajak Daerah Nomor 2 Tahun 2021.
Data yang dihimpun Riaupos.co, dari Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) setempat Jumat (23/7/21), pajak ini wajib ditaati oleh seluruh restoran, rumah makan, kafetaria, pujasera, depot, kantin, hingga warung kopi dengan omset minimal Rp2 Juta perbulan. Mereka wajib membayar sebesar 10 persen dari omset yang dimaksud.
Sementara perda lama, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang pajak restoran, wajib pajak hanya berlaku untuk omset minimal Rp7.5 Juta dengan tarif pajak sebesar 5 persen. Namun, jika nilai omset atau penjualan perbulan lebih dari Rp10 juta akan dikenakan tarif pajak sebesar 10 persen.
"Artinya pajak restoran akan dikenakan jika nilai omset penjualan perbulannya di atas dua juta rupiah. Jika di atas nilai tersebut, akan dikenakan pajak sebesar 10 persen tanpa klasifikasi lagi seperti perda lama," ungkap Kasubid Pendataan PAD BPPRD Tarmizi SE MIP.
Agar pemberlakukan berjalan maksimal, pihaknya melalui Bidang Pengembangan melakukan pendataan dan sosialisasi kepada sejumlah hotel yang ada di Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Seperti belum lama ini, sejumlah pejabat dan petugas mendatangi Grand Meranti Hotel dan Hotel Indobaru. Mereka meminta agar pihak hotel sudah bisa menyesuaikan tarif pajak terbaru nantinya dan mulai membayarnya bulan ini.
"Sosialisasi sudah berlangsung bulan lalu. Seperti kemarin kita juga telah mendatangi dua hotel. Untuk hotel lain juga akan segera kita datangi dan disosialisasikan," ungkap Kabid Pengembangan, Ery Yoserizal SE.
Dalam sosialisasi, ia mengaku juga didampingi oleh Kasubid Penagihan, Jefri SIP, Kasubid Penetapan, Munawar Khalil, dan Kasubid Pendataan PAD, Tarmizi SE MIP. Mereka roadshow ke seluruh hotel dan juga seluruh restoran dan kedai kopi secara maraton. Sehingga seluruh wajib pajak bisa menyesuaikan besaran pajaknya sesuai aturan baru.
Ditambahkan oleh Kepala BPPRD Mardiansyah SSTP MAP, perubahan tarif dan nilai pajak dilakukan untuk meningkatkan PAD Meranti. Di mana, saat ini pencapaiannya masih sangat rendah.
"Melakukan revisi perda menjadi salah satu upaya kita untuk bisa meningkatkan PAD. Karena hingga semester pertama di tahun ini pencapaiannya masih rendah. Oleh karena itu kami mengharapkan wajib pajak dapat memaklumi hal ini. Kami juga berharap agar wajib pajak bisa mendukung dengan segera membayarkan kewajibannya untuk membayar pajak," ujarnya.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Rinaldi