PPDB Rampung, Ternyata Zonasi di Meranti Hanya Berlaku di Selatpanjang

Kepulauan Meranti | Kamis, 23 Juni 2022 - 15:33 WIB

PPDB Rampung, Ternyata Zonasi di Meranti Hanya Berlaku di Selatpanjang
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kebudayaan (Disdikbud) Kepulauan Meranti Ira Selda Fitri SIP MPA di ruang kerjanya. (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD dan SMP di Kepulauan Meranti telah rampung atau berakhir, awal pekan kemarin. Demikian disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kebudayaan (Disdikbud) Kepulauan Meranti Ira Selda Fitri, SIP, MPA kepada Riaupos.co, Kamis (23/6/2022) di ruang kerjanya.

Berlangsung selama tiga hari hingga penutupan PPDB menurutnya berjalan lancar untuk seluruh sekolah yang tersebar di Kepulauan Meranti. Hingga saat ini proses berlangsung untuk menentukan hasil dari masing-masing sekolah.


"Alhamdulillah telah selesai kemarin," ungkapnya.

Dijelaskannya, PPDB di Kepulauan Meranti dilakukan dengan dua cara. Yaitu sistem manual dan online menyesuaikan dengan sekolah. Melalui pola daring, hingga ofline atau tatap muka. Kedua metode tersebut menyesuaikan dengan sumber daya pada setiap satuan pendidikan.

Hanya saja, penerimaan siswa oleh setiap sekolah atau datuan pendidikan dibatasi oleh regulasi yang telah mereka atur sebelumnya.

"Setiap rombongan belajar itu diisi oleh 28 siswa. Itu memang sudah ditetapkan oleh dinas," bebernya.

Untuk sistem penerimaan dijelaskan Ira masih berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021. Di mana ada empat sistem yang diberlakukan. Yaitu sistem zonasi sebanyak 70 persen, sistem afirmasi 15 persen, sistem prestasi dan perpindahan 15 persen.

Walaupun demikian dijelaskan Ira pada tahun ini sistem zonasi hanya diterapkan pada sekolah yang berada di pusat Kabupaten Kepulauan Merantu atau  seluruh sekolah wilayah Kecamatan Tebingtinggi.

Langkah itu terpaksa dilaksanakan untuk mengantisipasi penumpukan pada sekolah yang diminati dan mencegah kekosongan pada sekolah lainnya.

"Itu dilakukan dalam rangka pemerataan siswa. Artinya kalau dirasa melebihi (zonasi tertentu) dia bisa memilih sekolah yang lain," tuturnya.

Sementara untuk tingkat SMP, sistem zonasi hanya diberlakukan bagi empat sekolah yang terdiri dari SMP Negeri 1 Tebingtinggi, SMP 2 Negeri Tebingtinggi, SMP Negeri 3 Tebingtinggi dan SMP Negeri 4 Tebingtinggi. Hal tersebut dilakukan pihaknya sesuai dengan evaluasi dari PPDB sebelumnya, di mana calon siswa lebih dominan untuk memilih sekolah tertentu.

"Bahkan untuk SMP kami tetapkan hingga jalan-jalannya. SMP ini jumlahnya sedikit, tapi siswa mengambil yang favorit, jadi tidak adil bagi sekolah lain," jelasnya.

Ira juga menambahkan aturan tersebut sebelumnya juga telah disepakati bersama dengan pihak sekolah.

"Keputusan ini tidak saja dari dinas tapi mengumpulkan perwakilan dari sekolah," ujarnya.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook