PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polemik Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil SH MM dengan mantan bupati Drs H Irwan Nasir MSi berbuntut panjang.
Adil tidak terima dan merasa difitnah atas tudingan mantan bupati Irwan Nasir, hingga dia menempuh jalur hukum.
Melalui Kuasa Hukumnya Al Azhar membenarkan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti, Senin (21/11).
"Benar saya selaku kuasa hukum H Adil sudah membuat laporan ke Polres Kepulauan Meranti atas dugaan pencemaran nama baik," ujarnya.
Kejadian berlangsung pada 13 November 2022 lalu di grup pesan elektronik "Selatpanjang-PKU". Kliennya tidak terima atas pernyataan tendensius Irwan Nasir yang menyebutkan Adil tidak becus, hingga mengonsumsi uang masjid dan bantuan sapi.
Di sana Azar mengaku jika kliennya tidak merasa melakukan perbuatan seperti yang telah dituduhkan Irwan. Artinya tudingan ini layak diuji kebenarannya. Caranya, kata Azhar lewat kursi persidangan.
"Memang rencana ini sudah berlangsung sehari sejak kejadian. Namun, selaku kuasa hukum perlu mendalami materi perkara hingga keputusan untuk melapor baru dilakukan hari ini. Terhadap kebenaran materi tuduhan biarlah berproses di kursi persidangan," ungkapnya.
Terpisah melalui panggilan telpon genggam, Irwan Nasir tak menampik telah menyampaikan tudingan yang dimaksud. Namun, materi percakapan yang ia ungkapkan benar adanya dan bukan bentuk dari cerita bohong atau karangan belaka.
"Itu benar. Kalau bohong baru pencemaran nama baik. Bahkan kasusnya sempat bergulir di aparat penegak hukum," ujarnya.
Namun Irwan tidak mau mengungkapkan secara rinci materi tudingan yang ia tujukan, hanya saja ia mengancam akan membuka semua kasus.
"Kalau kasusnya nanti kita sampaikan. Saya tunggu itu ditindaklanjuti, karena kasus itu sudah pernah dilaporkan dan sudah bergulir ketika saya menjabat sebagai bupati. Kita tunggu saja dulu. Saya akan minta polisi untuk menindaklanjuti," kata Irwan.
Walaupun demikian, dia mengaku akan tetap kooperatif, jika memang ada surat panggilan dari kepolisian. "Kalau dipanggil saya siap datang. Malah bagus itu. Saya tunggu. Cobalah kita buka yang lain-lain nanti," ujarnya.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG mengaku telah menerima aduan Kuasa Hukum Muhammad Adil SH MM kepada mantan bupati Irwan Nasir MSi.
"Bukan laporan. Tapi surat pengaduan dari Kuasa Hukumnya. Tadi siang kami terima," ungkap Andi.
Penyidik akan mendalami unsur terhadap dugaan pencemaran nama baik tersebut. "Akan kami tidaklanjuti dan dalami. Untuk sementara hanya itu saja yang dapat saya sampaikan," ujar kapolres.(wir)