Bupati Meranti M Adil Minta Kejelasan Gaji PPPK

Kepulauan Meranti | Kamis, 22 September 2022 - 10:03 WIB

Bupati Meranti M Adil Minta Kejelasan Gaji PPPK
Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil saat menyampaikan permohonannya kepada Menpan RB dalam Rakor Apkasi, Rabu (21/9/2022). (HUMAS PEMKAB KEPULAUAN MERANTI UNTUK RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil SH MM meminta kejelasan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungannya. Hendaknya anggaran tersebut diakomodir oleh pemerintah pusat dengan menambahkan besaran dana transfer umum (DTU) lewat dana alokasi umum (DAU).

Demikian disampaikan Adil dalam rapat koordinasi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di  Jakarta, Rabu (21/9).


"Tadi kita dengar bersama  pemerintah pusat akan menganggarkan gaji untuk PPPK ini pada 2023 mendatang. Untuk tahun 2022 ini bagaimana? Kita berharap bisa dibantu lewat APBD Perubahan nantinya," katanya.

Dia juga meminta Kementerian PAN-RB untuk mengkaji ulang wacana tidak akan menerima lagi pegawai negeri sipil di tahun mendatang. Pasalnya, saat ini Pemkab Meranti sangat memerlukan tenaga PNS, terutama untuk formasi dokter.

"Ada 20 anak daerah yang sedang kami kuliahkan menjadi dokter untuk mengisi 10 Puskesmas di Meranti. Kalau daerah tidak dibolehkan lagi menerima PNS, kami keberatan," ujarnya.

Sebagai kabupaten yang masuk dalam kategori 3T (terluar, tertinggal, terisolir), Bupati Adil meminta pemerintah pusat memberikan perhatian khusus untuk kabupaten Kepulauan Meranti. Ditambah lagi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Provinsi Riau.

"Jadi kami minta perhatian khusus seperti Papua. APKASI harus membantu memperjuangkan ini," tegasnya.

Sebelumnya Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan juga meminta pemerintah pusat agar membantu pemerintah daerah dalam hal anggaran gaji bagi PPPK. Menurutnya, jika itu dibebankan pada daerah tentu akan berdampak pada kurangnya APBD. Mengingat gaji dan tunjangan untuk PPPK tersebut hampir sama besarnya dengan pegawai negeri.(wir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook