SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Tiga hari sejak pemberlakuan one way terhadap 65 ruas jalan di Pusat Kabupaten Kepulauan Meranti, banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.
Bahkan pelanggaran terjadi ketika jam operasional petugas berlangsung di lapangan, sejak hari pertama diberlakukan, Selasa (19/10/21) kemarin.
Pantauan Riaupos.co, sejumlah titik jalan dijaga oleh sedikitnya petugas dinas perhubungan dan diperbantukan oleh 150 orang THL yang berasal dari masing OPD setempat.
Mereka tampak dibekali oleh rompi biru emblem perhubungan darat. Namun dibeberapa ruas, keberadaan dan arahan petugas tersebut diabaikan oleh pengendara.
Kondisi ini juga tak ditampik oleh Sekretaris Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti Abdul Malik kepada Riau Pos, karena susuai arahannya kepada petugas diminta untuk humanis. Termasuk tidak menindak warga yang tetap melanggar.
"Pelan-pelan memang. Nantinya masyarakat dapat memahaminya dulu titik mana saja yang ditetapkan one way. Petugas kita hanya mengingatkan kepada masyarakat dengan cara humanis. Karena masyarakat yang melanggar belum diberikan sanksi," katanya, Kamis (21/10/21).
Targetnya masyarakat bisa terbiasa, hingga ke depan benar benar tertib. Setelah ada payung hukum dan aturan yang jelas, baru akan diterapkan sanksi.
Menurutnya pada hari pertama dan kedua sebanyak 150 petugas yang diturunkan ke jalan raya. Mereka adalah petugas dari Dishub ditambah utusan dari sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang benar-benar siap.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Erwan Sani