MERANTI(RIAUPOS.CO)-Dilapor ke Polisi atas dugaan memalsukan dokumen negara, Kepala Desa (kades) Mengkopot, Kecamatan Merbau, Kecamatan Tasik Putripuyu, Kepulauan Meranti, H Ahmadi Ishak bantah, dan mengklaim jika pelapor buat keterangan palsu.
Sebagai Kades terpilih, Ahmadi semula menggunakan dokumen tersebut untuk memenuhi persyaratan pencalonannya dalam helat Pilkades serentak 26 Agustus 2019 silam.
Kepada Riau Pos.co, Senin (20/4/20) siang, terlapor Ahmadi Ishak mengakui telah dipanggil Polisi. Ia mengaku telah diperiksa oleh petugas kepolisian di daerah setempat (Polsek Merbau).
"Saya diperiksanya sekitar dua pekan lalu. Kabarnya berkas sudah diserahkan ke Sat Reskrim Polres tapi saya belum tahu lagi kapan di panggil," sebutnya.
Walupun begitu, Ahmadi membantah soal tudingan pelapor. Ia mengaku terhadap keaslian ijazahnya setelah ikut serta dalam ujian paket A 2007 silam.
"Tidak belajar memang, kita hanya ujian saja. Jadi untuk ijazah itu memang murni saya ikut ujian paket A. Tapi apakah terdata atau tidak itu yang saya tidak tahu," cetus dia.
Namun uniknya, Ahmadi mengklaim jika pelapor telah membuat laporan palsu dengan memalsukan alat bukti berupa legalisir atau tanda tangan pihak dinas pendidikan yang tidak serupa dengan yang asli.
"Si pelapor itu nekat dia melapor dengan memalsukan legalisir atas tanda tangan dinas. Tapi saya sudah menjelaskan ke petugas kemarin bahwa saya punya legalisir lengkap berstempel dinas yang asli," tegas dia.
Dijelaskannya, berkas yang di lapor tersebut ternyata bertolak belakang dengan berkas yang ia miliki.
"Berkas saya berlegalisir lengkap juga berstempel. Dan ijazah paket A saya itu dari kelompok belajar Cempaka Putih bukan Cempaka Putih IV," ujarnya.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufik Lukman Hidayat SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Aryo Damar SIK kepada Riau Pos.Co, Senin (20/4/20) siang mebenarkan jika kasus tersebur telah masuk dalam tahap penyelidikan.
Ceritanya, pelapor Bambang warga setempat. Kepada penyidik, diungkapkan Aryo jika pelapor mengaku telah menemukan kejanggalan kepada ijazah Kades definitif tersebut sebagai satu syarat pencalonannya sebagai (Kades).
"Pelapor meragukan keabsahan dari ijazah setara Sekolah Dasar (SD) kejar paket A dari kelompok belajar Cempaka Putih IV, Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau yang terbit 2007 silam. Dugaan pemalsuan dokumen negara untuk pencalonannya sebagai Kades," ujarnya.
Laporan semula diterima oleh Polsek Merbau. Ia mengaku, atas atensi Kapolres Polsek melimpahkan perkara tersebut ke Satreskrim Polres pada awal pekan lalu (15/4/20).
Perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan, dari sana mereka telah memeriksa 10 orang pihak-pihak terkait. "Sepuluh orang telah dipanggil, termasuk terlapor, dinas yang melegalisir dan penyelenggara. Kami juga telah gelar perkara, saat ini masih kami pelajari," ujarnya.
Hasil Pulbaket, ijazah terlapor tidak terdaftar atau teregistrasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis. "Iya hasil penyelidikan kita, ijazahnya tidak terdaftar di Disdik Bengkalis," bebernya.
Menurutnya, jika delik aduan tersebut terbuki terlapor melakukan pelanggaran, Ia akan dijerat KUHP pasal 266 dengan kurungan penjara selama 7 tahun.
"Paling lama kurungan penjara tujuh tahun, disini dia diduga merugikan pihak lain yang ikut berkompetisi dalam halat Pilkades serentak 2019 silam," katanya.
Untuk membuktikan keabsahan ijazah tersebut kata Ario, pihaknya akan melakukan pengujian otentikasi (keaslian). "Jika proses penyelidikan naik ke penyidikan kita akan lakukan uji.
Laporan Wira Saputra
Editor: Deslina