SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Sejak rapung dibangun, hingga saat ini roll on roll off (Roro) Desa Insit, Kepulauan Meranti yang membuka rute ke Mengkapan, Tanjung Buton, Kabupaten Siak, belum juga beroprasi. Hal itu dampak dari belum keluarnya izin masa uji beban khusus mobil bright (MB).
Padahal 23 Juli 2019 lalu, pihak pengelola Roro telah melaksanakan masa uji beban yang dimaksud. Namun dari informasi yang dihimpun, pemerintah pusat meminta pengelola kembali melakukan uji coba ulang, karena hasil uji MB sebelumnya tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Pemerintah pusat minta pihak pengelola Roro itu untuk melakukan uji coba ulang, karena uji coba yang dilakukan Juli 2019 lalu tidak memenuhi syarat uji MB. Jadi kita tunggu saja," ungkap Kadis Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti dr Areadi kepada Riaupos.co.
Melalui panggilan telepon genggam, Kasi Trasnportasi SDP Komersial dan Perintis BPTD Wilayah IV Prov Riau dan Kepri, Riskan SE membenarkan. Untuk melaksanakan masa uji ulang terkait, pihak pengelola masih kesulitan mencari ketersediaan beban percobaan.
Menurutnya lagi, untuk ketersediaan beban percobaan dimuat oleh dua kendaraan dengan berat muatan minimal 20 ton dikali dua. Sehingga diperlukan dua kendaraan dengan berat minimal 40 ton diluar berat kendaraan.
"Mau di ulang lagi. Hasilnya yang lalu dikarenakan sulitnya mendapati kendaraan bermuatan dua puluh ton kali dua kendaraan. Maka akan dilakukan ulang," ungkapnya, Selasa (19/11/19) siang kemarin.
Di samping itu ia mengaku belum bisa memastikan waktu pelaksanaan uji ulang beban tersebut. Pasalnya saat ini pihaknya sedang fokus terhadap beroprasinya Roto Sei. Selari Bengkalis Riau ke Karimun dan Batam Kepri.
"Memang belum ada info terbaru. Peraturan menterinya tentang penetapan lintasan dan tarifnya Roro Meranti masih di pusat. Saat ini Kami mengupayakan untuk pelayanan lintasan Sei. Selari, Karimun dan Batam Kepri," ungkapnya.
Laporan: Wira, Selatpanjang
Editor: E Sulaiman