KEPULAUAN MERANTI

Instruksi Larangan Mudik Masih Simpang Siur

Kepulauan Meranti | Selasa, 20 April 2021 - 10:47 WIB

Instruksi Larangan Mudik Masih Simpang Siur
Petugas Pelabuhan Tanjung Harapan saat mengecek penumpang asal Kepri yang baru saja sampai di Kepuluan Meranti, Senin (19/4/2021). (WIRA SAPUTRA/RIAU POS)

(RIAUPOS.CO) - KENDATI Presiden RI sudah melarang mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, namun di level bawah, instruksi ini dinilai masih simpang siur.  Seperti Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Selatpanjang, masih menunggu kejelasan putusan dari Pemprov Riau terhadap kebijakan larangan mudik mulai  6-17 Mei mendatang.

Pasalnya beredar kabar perubahan terhadap kebijakan tersebut. Jika semula larangan mudik hanya berlaku pada tujuan antar provinsi, tampaknya kebijakan yang sama juga berpotensi diberlakukan antar kabupaten dan kota dalam Provinsi Riau.


Kondisi tersebut dibeberkan oleh Petugas KSOP Selatpanjang, Ade Kurniawan kepada Riau Pos, Senin (19/4) sore. “Semula landasan aturan larangan mudik antar provinsi itu mengacu pada surat keputusan gubernur. Namun tadi kita dapat informasi ada perubahan, jika berlaku juga untuk lintas kabupaten dan kota di Riau,” ungkapnya.

Jikapun ada perubahan kata Ade, pihaknya akan menunggu surat resmi dari Pemprov Riau. Jika tidak, maka KSOP Selatpanjang tetap akan memberlakukan aturan sebelumnya. Yakni hanya menutup akses antar provinsi dalam hal ini trayek tujuan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan tidak tujuan antar kabupaten dan kota di Riau.

“Jika tidak ada perubahan maka kami akan memberlakukan akses masuk satu pintu. Memberlakukan pelabuhan Domestik Tj. Harapan sebagai satu satunya pintu keluar dan masuk ke Kepulauan Meranti,” ungkapnya.

Terhadap persiapan tersebut, saat ini dibeberkan Ade, jika KSOP terlah menyurati kesiapan fasilitas pelabuhan oleh PT Pelindo, salah satunya dermaga cadangan.

“Jadi tak ada lagi yang armada yang menggunakan pelabuhan tak resmi. Semuanya terpusat di Pelabuhan Tj. Harapan agar tidak tercecernya proses pendataan. Kami sudah surati pelindo, tapi kami belum dapat balasannya,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti Dr. Kamsol. Pada dasarnya kata dia, trayek Kepri tujuan Riau Meranti, tutup. Selagi belum ada perubahan maka pengecualian aturan mudik masih berlaku di dalam Provinsi Riau.

Pihaknya tetap memberlakukan satu pintu untuk jalur keluar dan masuk, yakni Pelabuhan Tj Harapan. “Kita hanya mewajibkan penumpang untuk mengisi blanko identitas diri. Dari data itu, pemantauan kesehatan penumpang dilakukan secara berkala,” ujarnya.

Tidak juga wajib rapid test bagi calon penumpang. “Kami tidak mau memberatkan. Itukan bayar, kecuali gratis, tak masalah. Ditambah persediaan rapid test kita itu tidak memadai. Hanya cukup sebagai persiapan untuk tracing pasien yang disinyalir terpapar (gratis),” bebernya.(ksm)

 

Laporan WIRA SAPUTRA, Meranti









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook