BERPERAN SEBAGAI KURIR

Bawa 4.000 Butir Ekstasi, Warga Mengkopot Diamankan

Kepulauan Meranti | Jumat, 19 Agustus 2022 - 17:07 WIB

Bawa 4.000 Butir Ekstasi, Warga Mengkopot Diamankan
Tersangka saat digiring aparat kepolisian Kepulauan Meranti menuju arena konprensi pers di Loby Mapolres, Jumat (19/8/22) siang. (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Jajaran Polres Kepulauan Meranti kembali berhasil membongkar peredaran narkotika dengan jumlah yang cukup besar. Hanya saja, perkara barang haram tersebut ikut melilit seorang warga Kepulauan Meranti yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peran tersangka pertama sebagai kurir antara Meranti dan Bengkalis yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia. Adalah Z, pria paruh baya Desa Mengkopot, Kecamatan Merbau, dilaporkan oleh warga yang gerah atas aktivitasnya.


Seperti dibeberkan oleh Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Robet Arizal SSos, jika penangkapan dilaksanakan 15 hari setelah penyelidikan dilakukan oleh jajarannya. Tersangka diamankan bersama 4.000 butir pil ekstasi di kediamannya, sekira pukul 08.30 WIB, 9 Agustus 2022 lalu, tanpa perlawanan.

Ribuan butir pil ekstasi ini dikemas terpisah dalam dua bungkus yang berbeda dengan rincian, sebungkus berisi 2.754 butir, dan sisa sebungkus lainnya berisi 1.246 butir. Sebelum sampai ke tangan pembeli, pil itu dihargai Rp40 ribu setiap butirnya.

Selain itu, pihaknya juga telah mengirim sample barang bukti ke laboratorium forensik Polda Riau. Setelah dilakukan pemeriksaan, hasil yang diterima, positif merupakan narkotika jenis ektasi.

"Pengakuan tersangka barang bukti diantar dari Bengkalis oleh H di kediamannya yang berperan sebagai kurir untuk diserahkan kepada S sebagai pengedar dengan upah sebesar Rp10 juta," ujarnya, Jumat (19/8/2022) siang.

Kompol Robet juga mengaku jika H dan S telah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja keberadaan keduanya masih dalam daftar pencarian orang (DPO), karena berhasil melarikan diri.

Atas perbuatannya, Z telah disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 114  ayat 2, pasal 112 ayat 2. "Terhadap pelaku kita kenakan pasal undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal seumur hidup," pungkasnya.

Usai konfrensi pers, polisi bersama jaksa dan pihak terkait melakukan pemusnahan barang bukti bukti, di depan tersangka. Ribuan pil ekstasi yang baru saja mereka amankan diblender dengan larutan air campuran pembersih lantai, lalu dibuang dalam kloset.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap penyelundupan 1,5 Kg sabu yang dikendalikan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Batam, Kepulauan Riau.

Aktivitas ini semula dari penangkapan atas tersangka pertama SL asal Tanjung Balai Karimun yang mengaku jika narkotika jenis sabu itu adalah milik seorang pria berinisial IM yang berada di dalam penjara, (1/5/2022). Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Rinaldi

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook