LARANGAN MUDIK

Pekan Kedua Mei, Kapal Meranti Tujuan Kepri Dilarang Beroperasi 

Kepulauan Meranti | Senin, 19 April 2021 - 00:04 WIB

Pekan Kedua Mei, Kapal Meranti Tujuan Kepri Dilarang Beroperasi 
Puluhan penumpang domestik yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang diawasi oleh sejumlah petugas. Selain diawasi, mereka juga didata untuk mengetahui perkembangan kesehatannya selama 14 hari setelah tiba. (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -  Larangan mudik perayaan Idul Fitri di Kepulauan Meranti secara resmi mulai diberlakukan 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Bertepatan tanggal tersebut, seluruh armada laut atar provinsi dilarang beroperasi. 

Demikian informasi yang diterima Riaupos.co melalui Petugas Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Selatpanjang, Suharto, Ahad  (18/4/2021) siang. 


Menurutnya, petunjuk teknis kebijakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang peniadaan mudik lebaran oleh Satgas Covid-19 tempo hari. 

"Bertepatan hari itu setiap kapal antar atau lintas provinsi dilarang beroperasi. Kalau trayek dalam provinsi tetap jalan seperti biasa, hanya saja dibatasi dengan regulasi yang diperketat," ungkapnya.

Menurut Suharto, pihaknya tetap berpedoman pada larangan pemerintah yang tidak memperbolehkan mudik Lebarang tahun ini.

Laporan: Wira Sapiutra (Selatpanjang)
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook