SENGKETA PILKADA

Hadapi Gugatan di MK, KPU Meranti Siapkan Kuasa Hukum

Kepulauan Meranti | Selasa, 19 Januari 2021 - 12:02 WIB

Hadapi Gugatan di MK, KPU Meranti Siapkan Kuasa Hukum
Pengecekan logistik Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti 2020 di gudang sekretariat KPU Jalan Dorak Selatpanjang jelang pemilihan akhir tahun lalu. (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) atas gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 Mahmuzin Taher dan Nuriman terhadap selisih suara Pilkada Kepulauan Meranti 2020.

ARPK tersebut dikeluarkan oleh MK 18 Januari 2021 kemarin dan telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat. Sehingga, dapat dipastikan jika gugatan ini diterima lanjut kepada tahapan persidangan. 


"Iya. Materi gugatan yang diajukan paslon nomor urut tiga diterima. Untuk itu Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi dan salinannya telah kami terima," ujar KPU Meranti melalui Divisi Parmas dan SDM, Hanafi S.Sos, Selasa (19/1/21) pagi. 

Untuk itu, saat ini pihaknya sedang menunggu jadwal atau tahapan lanjutan. Memang untuk diketahui menurutnya jadwal yang telah ditetapkan, sidang perdana di MK mulai 26 Januari 2021 mendatang.

Untuk itu KPU daerah setempat telah lakukan persiapan untuk menghadapi materi gugatan tersebut. Mulai dari mempelajari materi gugatan, melaksanakan rapat koordinasi bersama KPU Riau dan RI, hingga mencari kuasa hukum. 

Terkait rapat koordinasi yang dimaksud akan dilaksanakan pada Rabu (20/1/21) besok. Sementara dalam menetapkan kuasa hukum pendamping, mereka saat ini telah mengantongi tiga nama untuk dipilih.

"Ada tiga nama lembaga advokasi yang telah masuk. Namun kami belum putuskan siapa layak untuk mendampingi sidang gugatan itu nanti. Pastinya hari ini kami pleno, jika telah putus nanti kami sampaikan siapa kuasa hukumnya," bebernya. 

Seperti diketahui, KPU Meranti telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepulauan Meranti tahun 2020 pada 16 Desember lalu.

Berdasarkan hasil penetapan perolehan suara Pilkada Paslon nomor urut 1 H Muhammad Adil dan Asmar meraih suara tertinggi dibanding tiga paslon lainnya.

Adapun rinciannya yakni paslon nomor urut 1 Muhammad Adil dan Asmar meraih 37.116 suara, paslon nomor 2 Heri Saputra dan Muhammad Khozin meraup 18.905 suara.

Selanjutnya, paslon nomor 3 Mahmuzin Taher mendapatkan suara 22.008, dan
terakhir suara Paslon 4 Said Hasyim - Abdul Rauf mencapai 18.769 suara.

 

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor: E Sulaiman 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook