SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Kepala Desa (Kades) Nipah Sendanu, Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti terpilih, Juliadi, dilantik pascadinyatakan menang atas sengketa pilkades November 2021 lalu.
Kabar yang diterima Riau Pos, pelantikan itu dipimpin Camat Tebingtinggi Timur Nurman SH yang berlangsung, Senin (14/3) lalu.
Semula Juliadi menggugat Pemkab Kepulauan Meranti dan dinyatakan menang tingkat banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kasus itu berawal dari calon petahana Kades Nipah Sendanu Juliadi yang dinyatakan kalah menggugat Pemkab Kepulauan Meranti ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, dan gugatannya itu diterima oleh hakim.
Kemudian pemkab kembali banding ke PTUN Medan. Rupanya upaya banding yang dilakukan itu pun gagal dan hakim tetap bersikukuh dengan keputusan awal dengan kembali memenangkan calon Kades Juliadi.
Selanjutnya, Pemkab Kepulauan Meranti terus saja mencari upaya hukum dengan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun akhirnya harapan pemkab juga kandas, karena hakim masih tetap tidak menerima kasasi tersebut. Keputusan itu pun sudah diputuskan pada 24 Maret 2020 lalu. Untuk itu Pemkab Kepulauan Meranti pun dinyatakan kalah 3-0.
Karena sudah dinyatakan inkrah, atau memiliki kekuatan hukum tetap, maka atas dasar itu juga Pemkab Kepulauan Meranti memberhentikan Kepala Desa Nipah Sendanu yang definitif Kasino dan sudah digantikan dengan Plt. Selain itu pemkab juga berharap banyak upaya terakhir yang dilakukan bisa dikabulkan hakim.
Di tengah pelantikan kepala desa tersebut, rupanya Pemkab Kepulauan Meranti sedang melakukan upaya hukum luar biasa atau biasa disebut dengan peninjauan kembali (PK). Namun upaya hal itu tidaklah menghalangi eksekusi.
"Saat ini kita memang sedang dalam proses melakukan upaya hukum luar biasa, namun hal itu tidaklah menghalangi eksekusi. Untuk itu kepala desa yang bersangkutan sah-sah saja jika dilantik. Namun ketika upaya hukum yang kita ajukan menang maka hal itu bisa dianulir kembali," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti Sudandri Jauzah SH, Kamis (17/3).
Dalam upaya PK tersebut, dikatakan Sudandri pihaknya juga menyerahkan novum atau bukti baru sebagai bahan pertimbangan bagi pihak hakim. Dikatakan lagi, dimungkinkan pada saat menolak kasasi, hakim tidak mempertimbangkan yang menjadi dasar keputusan tim penyelesaian sengketa pilkades, yakni perda dan perbup.(ade)
Laporan wira saputra, Selatpanjang