SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selatpanjang Kanwil Kemenkumham Riau kembali menggelar razia insidentil terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP). Razia dilakukan pada seluruh kamar hunian, Rabu (15/6).
Pemeriksaan rutin tersebut merupakan razia bersama jajaran Kamtib itu untuk mencegah peredaran handphone, narkotika, dan barang yang dianggap terlarang lainnya.
"Tujuan giat razia rutin atau insedintel ini adalah untuk deteksi dini gangguan kamtib pada Lapas, sesuai dengan arahan Dirjend Pas yaitu tiga kunci sukses lembaga pemasyarakatan," ungkap Khairul Bahri Siregar selaku Kepala Lapas Kelas IIB Selatpanjang, Kamis (16/6).
Dibeberkannya, dalam pelaksanaan kegiatan ini, satu per satu warga binaan terlebih dahulu diarahkan untuk keluar dari kamar mereka. Kemudian, pemeriksaan badan dan pengarahan. "Mereka kita kumpulkan di lapangan dan petugas masuk dan memeriksa seluruh penjuru kamar," tuturnya.
Dijelaskannya pula petugas menyisir kamar mulai dari lemari, tempat tidur, hingga barang-barang milik WBP. Dari hasil razia tersebut petugas Lapas Selatpanjang tidak mendapati handphone maupun narkoba yang menjadi target razia.
Walaupun demikian tim berhasil mengamankan dan menyita barang-barang yang tidak dibenarkan berada di dalam blok hunian seperti hanger besi, botol kaca, kartu remi, korek api gas dan gunting.
Dikatakan Bahri kegiatan razia ini memang selalu rutin dilakukan untuk mengantisipasi keamanan dan ketertiban di dalam hunian Lapas. Terlebih terhadap alat komunikasi apalagi narkoba.
"Dengan diadakannya razia rutin ini diharapkan dapat senantiasa membuat keadaan Lapas kondusif dan terciptanya keamanan dan ketertiban di dalam Lapas," ujarnya.(wir)