MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Polres Kepulauan Meranti bidik dugaan penyelewengan anggaran percepatan dan penanggulangan Covid-19 yang digulirkan oleh Dinas Kesehatan daerah setempat mulai dari tahun anggaran 2020 hingga 2021 ini.
Informasi tersebut diterima oleh Riaupos.co, melalui Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto SIK, Kamis (17/6/21) siang melalui panggilan telpon genggam.
"Iya saat ini telah masuk tahapan penyelidikan pendalaman gelar awal untuk tahun tahun anggaran 2020 dan sekarang," ujarnya.
Untuk pengumpulan bahan dan keterangan, ia juga mengaku jika pihaknya telah memanggil sejumlah pejabat struktural yang berkaitan dengan realisasi anggaran dalam percepatan dan penanganan Covid-19 tersebut.
Ditanya apakah pihaknya telah memanggil pengguna anggaran (PA) yang melekat kepada Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) dr Misri Hasanto, kapolres mengaku belum.
"Ada beberapa pejabat teknis yang berkaitan telah kita panggil dan mintai keterangannya. Untuk kepala dinas kesehatan belum. Nanti yang terakhir dia kita panggil," bebernya.
Selain kepolisian, jauh sebelum ini jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti telah melakukan hal sama. Mereka mengaku masih melakukan pendalaman terhadap laporan terkait penyalahgunaan anggaran Covid-19 yang sempat dilaporkan oleh salah satu Ormas di Kepulauan Meranti.
"Benar, sekarang masih kita tindak lanjuti," ungkap Kasi Inteligen Kejari Kepulauan Meranti Hamiko SH melalui pesan singkat melalui dihari yang sama.
Saat ditanya sejauh mana proses tindak lanjut terhadap laporan tersebut, Hamiko mengaku belum bisa menyampaikan secara rinci. "Itu belum bisa kita sampaikan, yang pasti masih kita tindak lanjuti," ujarnya.
Terpisah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto mengaku belum bisa ditemui karena masih menghadiri dapat kerja sama dengan instansi vertikal. Ia juga bersedia diwawancara usai kegiatan tersebut rampung.
"Nanti kita ketemu ya. Sekarang masih ada kegiatan dengan BPJS kesehatan," ujarnya.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Rinaldi