SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti pecat puluhan tenaga harian lepas (THL) yang ketahuan bolos hari pertama dinas, atau pasca cuti bersama Hari Raya Idul Fitri rampung, Senin (17/5/21).
Tidak hanya THL, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang bertingkah sama juga dilakukan pemotongan tunjangan sebulan penuh.
Puluhan ASN bolos ini terungkap melalui absensi dari masing masing OPD yang diterima oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Selain itu juga diperkuat oleh supervisi gabungan BKD, Inspektorat, dan Satpol PP.
Bahkan, pantauan Riaupos.co di waktu yang sama, inspeksi mendadak (sidak) juga dilaksanakan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H M Adil diikuti jajaran di sejumlah OPD.
Seperti di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Ker) Kabupaten Kepulauan Meranti. Kepala OPD Afrizal Dharma, memaparkan, terdapat lima orang tenaga honorer mereka tidak hadir kepasa bupati.
Menindaklanjuti laporan tersebut, H Adil memerintahkan pecat seluruh honorer yang dimaksud. Untuk PNS dilakukan pemotongan tunjangan.
"Lima orang, hari ini pak kadis diberhentikan saja. Yang PNS tidak hadir berarti tidak akan menerima tunjangan satu bulan penuh," perintahnya kepada kepala OPD terkait.
Terpisah Sekretaris BKD Kabupaten Kepulauan Meranti Bakharudin juga membenarkan. Dibeberkannya, pendataan sementara terdapat 20 orang THL dari 10 OPD yang bolos akan di laporkan kepada kepala daerah.
"Hasil sementara 20 tenaga honorer yang tidak hadir. Nanti bupati akan menyurati seluruh kepala OPD terkait yang akan membuat SK pemberhentian mereka. Sedangkan PNS masih didata," ungkapnya.
Padahal, ia mengaku jika sebelum ini bupati telah mengeluarkan surat edaran dan himbauan berkaitan tentang larangan mudik atau bepergian ke luar pada momen lebaran Idul Fitri.
Terhadap PNS pemberian sanksi berupa hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Selian itu Perbup Nomor 23 Tahun 2021 tentang pengendalian dan pengelolaan tenaga non PNS.
Seterusnya Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H ASN di lingkungan Pemda Kepulauan Meranti.
"Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi berupa pemotongan penuh terhadap semua jenis tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) seperti beban kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lainnya yang dibayarkan pada bulan juni 2021," tegasnya. Namun sanksi tersebut tidak berlaku untuk ASN yang cuti hamil, rawat inap, cuti alasan penting.
Sedangkan untuk tenaga non-PNS yang tidak masuk kerja akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian.
"Peraturan Bupati ini memang baru dibuat dan ditandatangani beberapa hari menjelang lebaran, dan sudah diberlakukan," ujarnya.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: E Sulaiman