SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Dilaporkan atas dugaan melakukan pencemaran nama baik oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kepulauan Meranti dr Misri, pemilik akun Facebook Jefrizal Jef mengaku jika upaya tersebut tidak relavan.
Kepada RiauPos.co, Kamis (16/4/20) sore, Ia mengaku tak merasa melakukan hal itu. "Mana? Siapa yang dicemarkan?," ujarnya.
Walupun demikian ia tak menyangkal telah mengunggah status di dinding akun Facebook miliknya. di sana ia meminta bupati setempat untuk mencopot Kadiskes, 14 April 2020 kemarin.
Dalam satu kalimat Ia juga menuding Kadiskes tidak becus bekerja dan menggunakan anggaran percepatan penanganan Covid-19.
"Saya cuma minta pak bupati copot kadiskes yang sudah tidak lagi profesional dan menggunakan anggaran," tulis Jef dengan gambar tikus melarikan uang, bertuliskan bansos jangan dikorup!! hukuman pidana mati.
Mengatasnamakan Laskar Muda Melayu Riau (LM2R) ia mengku jika status tersebut hanya mengkritik kinerja Kadiskes Meranti bukannya dr Misri. "Saya tidak meminta dr Misri di copot, tapi Kadiskes yang dicopot. Pasalnya mencatut nama tidak baik dalam KUHP," ujarnya.
Menyikapi atas apa yang dilaporan dr Misri menurutnya sangat tidak relevan dalam unsur pidana. Pertama soal pernyataan Misri yang menyebut tindakannya tendensius.
"Artinya, apa yang saya sampaikan hanya bagian kritik dan masukan, saya tidak punya niat tendensius yang berujung kepada pencemaran nama baik. Karena dari awal saya tidak menyebutkan nama dalam status tersebut," ujarnya.
Soal memfitnah, ia juga merasa tidak ada yang fitnah. Terkait dana talangan atau pakai dulu menurut bupati sesuai rekaman yang ia miliki yang dipertanyakan adalah Juklak dan Juknis penyaluran dan pembayarannya.
"Yang kita pertanyakan kapasitas dana pakai dulu itu berapa dan seperti apa mekanisme pembayarannya. Ini menyangkut kepemerintahan dan bukan sedekah biasa, jadi tidak bisa comot-comot," bebernya.
Kemudian terkait alokasi Baznas Rp1 miliar itu, ia menilai tidak ada hubungan antara Baznas dengan Covid-19. Menurutnya kebijakan itu tidak tepat sasaran.
Tambahnya lagi, sesuai SK Bupati Meranti Nomor 256 tercatat sejak tgl 11 maret 2020 dr Misri di lantik, sampai tgl 17 maret 2020 dan akhirnya tanggal 30 maret keluar SK Bupati Nomor 277, sehingga barometer pekerjaan dan penggunaan dana dari struktur yang lama ke yang baru patut dipertanyakan. Terlebih soal dana tak terduga dan penyalurannya.
"Sampai-sampai petugas pencegahan di lapangan dan di posko harus utang makan dan minus serta tidak ada ketersediaan wifi. Pembuatan masker di puskesmas dan Mapolres harus menggunakan talangan pengaman secara pribadi.
Jadi apa kerja pihak terkait? terlepas dari itu dirinya hanya mengatakan bahwa Kadiskes semasa jadi Ketua Gugus Tugas Covid19 itu apa yg telah dilakukan dan berapa dana yang sudah dikeluarkan, kita ingin publik tahu," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terkait tudingan itu, Misri selaku Kadiskes membantah. Ia mengaku tuduhannya sama sekali tidak beralasan dan tidak pernah terkonfirmasi.
"Anggaran kita belum jelas, duit pemerintah belum ada digunakan untuk kegiatan. Termasuk untuk penanganan Covid 19. Semua masih proses refocusing. Jadi anggaran yang dia maksud yang mana?" ujar Misri.
Dikatakannya, anggaran yang digunakan selama ini termasuk penanganan Covid-19 masih harus menggunakan dana talangan. "Kami juga harus mengutang ke sejumlah tempat sampai nanti dana sudah duduk dan disalurkan," ujar Misri.
Sementara itu Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar saat dikonfirmasi juga membenarkan laporan tersebut.
"Benar ada laporan pengaduan dia, baru masuk laporannya di meja saya," ujar Ario. Ia mengatakan, saat ini pihaknya akan melakukan menyelidikan terhadap laporan, kemudian akan memeriksa para saksi. "Laporan penyelidikan kemudian pemeriksaan saksi-saksi kami akan gelar nanti. Kami akan minta keterangan ahli juga." ujar Ario.
Laporan: Wira (Selatpanjang)
Editor: E Sulaiman