SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) masa pandemi terus dilakukan oleh Jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepulauan Meranti. Catatan yang dirangkum Riau Pos melalui Humas Polres setempat, sejak 1 Maret 2021 hingga saat ini terdapat 241 orang terjaring.
Mereka yang kedapatan abai, diperingatkan dengan menandatangani surat perjanjian tidak akan kembali melakukan pelanggaran yang sama. Jika ada yang mengulangi, maka dikenakan sanksi untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengucapkan pancasila, push-up hingga menyapu sampah jalan sekitar lokasi operasi.
Kegiatan itu rutin dilaksanakan tepat di persimpangan antara Jalan Merdeka-Imam Bonjol, Kota Selatpanjang yang melibatkan TNI, Polri, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kepulauan Meranti.
Operasi dimulai sejak pukul 09.30 hingga 11.05 Wib. Petugas memberikan teguran kepada 21 orang warga karena diketahui tidak memakai masker.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk mengatakan, operasi yustisi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan prokes agar terhindar dari penularan Covid-19.
"Tindakan yang kita lakukan, baik teguran tertulis maupun sanksi sosial ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan," katanya, Minggu (14/3/21) siang.
Dia menjelaskan, pada masa pandemi Covid-19 ini, masyarakat harus membiasakan diri menerapkan pola hidup sehat. Aktivitas dapat dilakukan seperti keadaan normal, namun dalam pelaksanaannya selalu mengedepankan prokes seperti memakai masker, rajin mencuci tangan, selalu menjaga jarak dan tidak berkerumun.
"Jika protokol kesehatan dijalankan dengan baik dan benar, maka penyebaran Covid-19 ini dapat dihentikan," ujarnya.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: E Sulaiman