DISHUB BISA HILANG WIBAWA

Anggota DPRD Kritik One Way 65 Titik Jalan di Meranti

Kepulauan Meranti | Kamis, 14 Oktober 2021 - 18:03 WIB

Anggota DPRD Kritik One Way 65 Titik Jalan di Meranti
Anggota DPRD Meranti Dapil I Kabupaten Kepulauan Meranti, Dedi Putra SHi (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Rencana terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan memperluas cakupan titik jalan satu arah atau one way di Selatpanjang, dikritisi oleh jajaran DPRD setempat.

Sebagai pusat kabupaten tentunya kebijakan tersebut dianggap akan menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. Demikian disampaikan oleh Dedi Putra yang kini duduk sebagai salah seorang jajaran legislatif daerah pemilihan satu, atau Tebingtinggi.  


Kepada Riaupos.co, Kamis (14/10/21), dikatakan hendaknya pemberlakuan rencana tersebut harus dimulai dengan kajian yang komprehensif untuk mengantisipasi timbulnya kejadian yang tak diinginkan.

"Saya tak mau setelah dilaksanakan malah menimbulkan masalah baru. Seperti perlawanan terhadap petugas jaga, terkait dengan aktivitas masyarakat setempat. Ya termasuk pelanggaran ringan terhadap aturan one way itu nanti," ungkapnya.

Bahkan, sebelum kebijakan itu diberlakukan, ia mengaku telah menerima keluhan dari warga setempat. "Saya sebagai anggota DPRD dapil I banyak menerima keluhan dari masyarakat ketika ini baru diwacanakan. Artinya, baru rencana saja sudah timbul penolakan dari akar rumput," ujarnya.

Dedi mengaku tidak ingin aturan yang telah dibuat untuk mempermudah masyarakat, nantinya malah dilanggar karena dianggap tidak efektif dan efesien bagi aktivitas mereka.

"Kalaupun harus dipaksakan dengan alasan tertentu, buatlah uji coba agar masyarakat terbiasa. Seperti di satu titik dengan rentang jalan yang pendek dan batasan waktu singkat agar masyarakat terbiasa dengan aturan yamg dimaksud. Setelah itu baru lakukan penambahan jumlah titik," ujarnya.

Ia tidak mau seperti yang diberlakukan di Jalan Imam Bonjol sebelumnya sudah terpasang rambu-rambu malah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan sempat menimbulkan sejumlah persoalan, seperti pertikaian petugas dan masyarakat.

Untuk itu ia menganggap Pemkab Meranti melalui Dinas Perhubungan setempat tidak berwibawa lagi. "Dishub hilang wibawanya. Karena membuat aturan yang sulit diikuti oleh masyarakat, pasalnya tak mampu menghitung kebiasaan dan perilaku masyarakat dalam berlalu lintas," sebutnya.

Terhadap Perda nomor 4 tahun 2017 mereka buat dibeberkannya untuk antisipasi meningkatnya mobilitas kendaraan roda empat dari Riau daratan tujuan Meranti dibuka. Namun tidak untuk saat ini.

"Jalan darat dari Selatpanjang menuju Pekanbaru terwujud sehingga mobilitas roda empat baik yang mengangkut barang atau penumpang membuat kenyamanan masyarakat terganggu. Dan itu juga harus diuji coba dari satu titik. Inikan sebagian besar Kota Selatpanjang," ujarnya.

Seperti diketahui pada 19 Oktober 2021 mendatang one way akan diberlakukan oleh pemerintah daerah setempat. Untuk uji coba mereka akan menempatkan 600 personel untuk melakukan pengawasan di 65 titik ruas jalan pusat Kota Selatpanjang.

Waktu petugas berjaga di persimpangan jalan nantinya akan diberlakukan tiga sift, yakni mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB. Selanjutnya pukul 10.00 WIB sampai Pukul 14.00 WIB,  kemudian pukul 14.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

Ruas jalan yang akan diberlakukan one way terdiri dari Jalan Imam Bonjol satu arah dari Alah Air menuju ke Jalan Ahmad Yani.  Kemudian Jalan Ahmad Yani mengarah ke Jalan Tebingtingi, lalu belok ke Jalan Diponegoro menuju ke Jalan Banglas.  

Kemudian Jalan Merdeka dan Jalan Kartini satu arah dari simpang Jalan Diponegoro menuju Jalan Imam Bonjol. Jalan Merbau satu arah dari Simpang Jalan Imam Bojol ke arah Jalan Diponegoro. Selanjutnya Jalan Inpres dan Jalan Handayani juga ditetapkan one way dari arah Banglas ke Jalan Rintis.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Rinaldi

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook