PEMERINTAHAN

11 OPD Dipimpin Plt, Pemkab Meranti Percepat Seleksi JPT

Kepulauan Meranti | Senin, 14 Juni 2021 - 15:20 WIB

11 OPD Dipimpin Plt, Pemkab Meranti Percepat Seleksi JPT
RIKI ZULKARNAIN (INTERNET)

BAGIKAN



BACA JUGA


SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mempercepat Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungannya. Dengan target efektif akhir Juni 2021 sudah masuk tahapan pendaftaran seleksi.  

Melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, tahapan permulaan yang telah dilakukan adalah usulan izin kepada Gubernur Provinsi Riau Syamsuar beberapa hari sebelum ini. 


Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti Riki Zulkarnain kepada Riau Pos, di ruang kerjanya, Senin (14/6/21) siang. 

"Telah diusulkan ke Gubri. Nanti setelah itu disetujui, Pemprov Riau meneruskan usulan izin kepada Kemendagri. Selain itu kami juga akan meminta rekomendasi kepada KASN. Jika seluruh izin diterima, baru lanjut kepada pembentukan panitia seleksi (pansel) dan pengumuman pembukaan dengan target efektif akhir bulan ini," ungkapnya. 

Untuk teknis seleksi, dibeberkan Riki menjadi wewenang pansel sehingga pelaksanaan asesmen bisa berjalan dengan baik dan objektif. Termasuk apakah secara daring atau tatap muka mengingat pandemi Covid-19. "Timsel nantinya juga akan ditunjuk sesuai dengan kompetensi yang diatur dalam undang-undang," ujarnya.

Halat asesmen JPT Pratama sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan MenpanRB Nomor 13/2014 tentang tata cara pengisian JPT secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah.

"Memang sudah kewajiban untuk melaksanakan assesmen sesuai dengan aturan. Apalagi saat ini dari 30 JPT Pratama, 11 diantaranya masih diisi oleh pelaksana tugas. Artinya hanya 19 jabatan yang diisi oleh pejabat defenitif dan sisanya tidak," ungkapnya. 

Karena sejauh ini kata dia, wewenang kepala daerah untuk melakukan seleksi hingga pelantikan masih terganjal oleh PKPU Nomor 16 Tahun 2019. Dalam aturan itu tegas menyatakan, bupati dan wakil bupati tidak diperbolehkan melakukan pergantian pejabat terhitung enam bulan sebelum dilantik. Artinya pelantikan baru bisa dilakukan pada 26 Agustus 2021 mendatang. 

"Jadi sebelum itu, kita menggesa progres seleksi terbuka JPT pratama. Sehingga tepat pada waktunya kepala daerah tidak perlu menunggu hasil dan bisa langsung dilantik," ungkapnya.

 

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook