Pilkades Meranti Diputuskan 13 November 2021

Kepulauan Meranti | Rabu, 13 Oktober 2021 - 20:00 WIB

Pilkades Meranti Diputuskan 13 November 2021
Plt Kepala DPMD Kabupaten Kepulauan Meranti Jon Hendri. (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -Jadwal Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Kepulauan Meranti telah diputuskan akan berlangsung pada 13 November 2021 mendatang.

Keputusan tersebut menindaklanjuti Surat Kemendagri yang diterima Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kepulauan Meranti belum lama ini. Isi surat, tentang lanjutan tahapan bisa dilaksanakan 9 Oktober 2021 pasca instruksi penundaan selama dua bulan lalu, oleh pemerintah pusat.


Demikian disampaikan oleh Plt Kepala DPMD Kabupaten Kepulauan Meranti Jon Hendri kepada Riau Pos, Rabu (13/10/21) siang melalui panggilan telpon genggam.

"Dengan keluarnya instruksi ini, pihak DPMD langsung mengkoordinasikan kepada panitia di 29 desa. Hasilnya maka pilkades dilaksanakan 13 November 2021. Tadinya 14 November 2021, tapi batal karena bertepatan pada rutinitas keagamaan warga, karena bertepatan pada hari Ahad," ungkapnya.

Selain itu saat ini mereka melakukan persiapan persediaan kotak suara, pelatihan KPPS, pencetakan surat suara hingga pengusulan terhadap perubahan SK jadwal pelaksanaannya kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H M Adil SH.

"Secara rinci. Sebelum pelaksanaan pemilihan, pada 7 sampai 9 November 2021 seluruh calon melaksanakan kampanye. Sementara 10 sampai 12 November 2021 masuk minggu tenang. Lanjut 13 November 2021 pemilihan," ungkapnya.

Pesta demokrasi tingkat desa ini bisa dilaksanakan karena sejumlah pertimbangan yang mendasar dari surat yang dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian. Situasi pandemi di wilayah yang melaksanakan pilkades hanya diperbolehkan jika berada di bawah level empat.

"Kalau seandainya turun lagi ke level empat, sesuai surat edaran Kemendagri bisa saja ditunda lagi. Tapi mudah-mudahan saja Meranti tidak turun level. Jika turun level otomatis ditunda kembali," terangnya.

Sebagaimana diketahui, menurut rilis data asesmen situasi Covid-19 di Riau, Kabupaten Kepulauan Meranti dari 12 kabupaten kota termasuk wilayah yang masuk level dua atau PPKM level dua.

"Minimal level tiga bisa melaksanakan Pilkades. Yang terpenting tidak dilakukan di ruangan tertutup. Dalam surat itu, level tiga dibatasi dan hanya boleh 25 orang, kalau level dua 50 orang," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, jadwal pelaksanaan Pilkades terus jadi pertanyaan masyarakat di desa. Karena sudah dua bulan diundur, yang semula dijadwalkan akhir Agustus 2021.

"Justru antusias masyarakat di desa sangat tinggi, karena mereka ingin Pilkades bisa cepat digelar. Terus jadi pertanyaan, kapan mulainya. Tapi Alhamdulillah tahapannya bisa dimulai kembali sejak turunnya surat dari Kemendagri," imbuhnya.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor: Erwan Sani

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook