SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Hampir sepekan operasi keselamatan Lancang Kuning 2023 berlangsung, Satlantas Polres Kepulauan Meranti mengeluarkan 252 teguran tertulis kepada pengendara yang abai aturan berlalulintas.
Jumlah ini mengalami peningkatan 171 persen, dibanding dengan tahun 2022 lalu, yakni 147 kasus.
Pelanggarannya didominasi tidak menggunakan helm standar SNI, melanggar rambu lalu lintas, memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Seperti spion dan knalpot, membiarkan penumpang tidak menggunakan helm dan tidak memiliki SIM.
Demikian diungkapkan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kasat Lantas AKP Boy Setiawan SAP MSi kepada Riau Pos, Ahad (12/2).
Terangnya, seluruh personel hingga saat ini terus melakukan berbagai kegiatan dalam
memberikan kesadaran tentang tertib berlalulintas kepada masyarakat.
Seperti halnya penyuluhan operasi keselamatan berkendara melalui seluruh media tanpa terkecuali. Salah satunya media sosial sebanyak 2.587 kegiatan dan jumlah pergerakan kegiatan itu lebih tinggi dari tahun lalu.
''Total kegiatan 2.587 pada tahun ini naik jauh dibandingkan 2022 lalu hanya 1.184 kegiatan. Persentase mencapai 228 persen,'' ungkap Boy.
Kemudian, ada juga kegiatan preventif yang terdiri dari pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli sebanyak 488 kegiatan pada tahun 2023. Sedangkan tahun 2022 sebanyak 278, mengalami kenaikan sebanyak 174 persen.(gem)
Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang