JUMLAH OPD TETAP

SOTK Baru Meranti Tinggal Diparipurnakan

Kepulauan Meranti | Kamis, 12 Agustus 2021 - 19:05 WIB

SOTK Baru Meranti Tinggal Diparipurnakan
Ketua Pansus V yang mengerjakan revisi SOTK, Tengku Zulkenedi Yusuf (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Panitia Khusus (Pansus) V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti sudah selesai mengerjakan Ranperda Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru, yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti.

Jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada dalam SOTK baru masih sama dengan jumlah yang lama, yakni 26 perangkat. Jumlah tersebut di luar dari sembilan pemerintah kecamatan yang tersebar.


Ketua Pansus V yang mengerjakan revisi SOTK, Tengku Zulkenedi Yusuf mengatakan revisi SOTK Pemkab Meranti telah masuk tahapan finalisasi dan menanti jadwal diparipurna saja.

"Paripurna akan dilakukan secepatnya. Karena finalisasi SOTK ini sudah kita laporkan kepada Pimmpinan DPRD untuk segera diagendakan paripurna pengesahan," ungkapnya.

Walaupun jumlah OPD masih sama dengan yang lama, namun menurut anggota dewan termuda di Meranti itu, banyak terjadi perubahan bidang dan sub bidang OPD dampak penurunan tipologi yang tertuang dalam draf SOTK akan disahkan.

"Penyesuaian kita lakukan dengan mengacu nomenklatur struktur yang ada di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Riau. Sehingga memudahkan dalam mendapatkan, dan melaksanakan program nantinya. Termasuk juga untuk memudahkan koordinasi ke pemerintahan yang lebih tinggi," terangnya.

Ditambahkan anggota Pansus V, Dedi Putra SHi bahwa STOK baru terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Inspektorat, 16 dinas, 6 badan, ditambah Satpol PP dan Damkar. Selain itu ditambah juga 9 kecamatan.

Secara rinci, Dedi belum mau menyebutkan nama dinas dan badan dalam SOTK baru terkait. Hal itu akan diungkapkan di dalam Paripurna DPRD nantinya. "Kalau nama-nama dinas dan badan, akan kita rinci-kan saat paripurna," ujarnya.

Meski begitu, politisi PPP itu membeberkan ada 3 dinas yang tidak mengalami perubahan. Sementara 5 dinas dan 1 badan mengalami perubahan tipe. Selain itu sebanyak 7 dinas dan ditambah Satpol PP serta 3 badan mengalami perubahan nama. Selanjutnya ada 1 urusan yang dijadikan dinas, di mana sebelumnya dilaksanakan oleh bagian di sekretariat daerah.

"Ada perubahan nomenklatur, penggabungan dan pemisahan disertai dengan perubahan tipenya. Perubahan ini terutama terkait dengan urusan keuangan dan peningkatan ekonomi dalam upaya memaksimalkan kerja-kerja untuk menaikkan pendapatan daerah," terangnya.

Termasuk di dalam SOTK baru juga terjadi perampingan dinas dengan penurunan type atau pengurangan bidang. Mengingat tiga tahun belakangan ini banyak bidang yang tidak terakomodir kegiatannya dalam penganggaran sehingga dileburkan menjadi satu bidang, agar lebih efektif.

Ketua PAN Meranti yang juga bagian dari Pansus V, Fauzi Hasan SE MIKom mengungkapkan perubahan SOTK baru ini diharapkan membawa semangat efektif dan efisiensi. Kemudian dapat sejalan dengan pelaksanaan terhadap aturan-aturan yang sudah turun dari pemerintah pusat terkait dengan perizinan, pengaturan kodefikasi dan nomenklatur dalam SIPD dan Permendagri serta Permenpan terbaru.

"Penggabungan dan pemecahan dinas untuk efektivitas dan efisiensi serta penguatan pada OPD yang terkait dengan pendapatan daerah dan pencapaian program untuk kesejahteraan masyarakat. Dampak dari penggabungan dan pemecahan OPD tentu berakibat pada jumlah ASN dan THL di dinas dan badan. Maka dari itu diharapkan kepada Pemkab Meranti agar segala sesuatu yang menjadi dampak dari pemberlakuan perda ini nantinya dapat disusul dengan ditetapkannya Perbup sebagai aturan pelaksanaannya," jelas Fauzi Hasan.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook