SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Bupati Kepulauan Meranti HM Adil SH membuat kebijakan dengan memberikan penghapusan denda dan administrasi tambahan sejumlah pajak daerah setempat.
Penghapusan untuk wajib pajak yang belum atau terlambat membayar pajak terutang dari tahun 2010 sampai tanggal 15 Desember 2021.
Langkah itu dinilai menjadi upaya mereka dalam meningkatkan pendapatan dan meringankan beban ekonomi masyarakat maupun pelaku usaha yang belum pulih akibat tekanan situasi pandemi Covid-19. Demikian disampaikan Adil kepada Riaupos.co, Rabu (10/11/21) siang.
"Selain itu keringanan ini juga dipersembahkan sebagai hadiah pemerintah dalam memperingati hari jadi Kabupaten Kepulauan Meranti ke 12 tahun yang jatuh pada 19 Desember mendatang," ungkapnya.
Ditambahkan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kepulauan Meranti, Mardiansyah, mengungkapkan sejumlah pajak yang dimaksud di antaranya pajak Hotel, Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Penerangan Jalan, Sarang Burung Walet, Parkir, Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Penghapusan sanksi administratif pajak daerah berlaku mulai 2 November sampai 15 Desember 2021. Sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor Nomor 71 Tahun 2021.
"Kebijakan itu berlaku sampai dengan 15 Desember nantinya. Dengan syarat membayar piutang pokok pajak terhitung periode 2010, pajaknya tetap bayar, hanya dendanya saja yang dihilangkan. Ini dalam rangka membantu wajib pajak di masa pandemi, selain itu juga dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Kepulauan Meranti. Untuk itu ayo manfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Ditambahkan, kebijakan ini juga untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonom dan sebagai upaya optimalisasi serta mendongkrak realiasasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya Pajak Daerah dalam kondisi pandemi.
Sebab, penerimaan pajak daerah sampai saat ini baru mencapai 50,06 persen atau Rp10.435.761.408,93 per tanggal 5 Nopember dari target sebesar Rp20.845.000.000,00.
Ditambahkan lagi saat ini wajib pajak juga tidak perlu repot dalam urusan membayar pajak. Untuk memudahkan pembayaran pajak, Pemkab Kepulauan Meranti telah menggandeng Bank Riau Kepri melalui Quick Response Code Indonesian Standart (QRIS).
Di mana fitur ini memudahkan para wajib pajak dengan transaksi pembayaran non tunai melalui scan barcode, sehingga memudahkan pembayaran dimana pun wajib pajak berada. Selain Bank Riau, pembayaran pajak bisa dilakukan di Kantor BPPRD, serta e-Commerce.
"Namun QRIS di Kepulauan Meranti baru berlaku untuk jenis pajak PBB-P2.
Untuk 9 jenis pajak lainnya atau dikenal dengan nama PDL (pajak daerah lainnya), mudah-mudahan dalam minggu ini rampung. Untuk tutorial penggunaan QRIS ada di website, http:// bpprd.merantikab.go.id," pungkasnya.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Erwan Sani