SELATPANJANG(RIAUPOS.CO) - Tahapan lelang kedua terhadap sisa kendaraan bekas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, resmi diumumkan. Terhadap jadwal pelaksanaan dan jenis kendaraan, hingga nilai limit juga sudah diterima melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai, Rabu (10/8/2022) sore.
Progres lelang ini disampaikan oleh Kabid Aset BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti, Wan M Ramahendra kepada Riaupos.co, di waktu yang sama.
"Jadwal pelaksanaan telah kami terima tadi siang. Artinya pengumuman sudah bisa kita lakukan. Pengumuman secepatnya kami laksanakan besok, mulai dari media harian dan online resmi hingga medsos," bebernya.
Menurutnya tahapan lelang kedua menindaklanjuti hasil tahap pertama yang berhasil mereka laksanakan pertengahan Juni 2022 lalu. Secara rinci jumlah kendaraan dinas bekas Pemkab Kepulauan Meranti yang masuk dalam daftar lelang tahap pertama, sebanyak 69 unit.
Sedangkan jumlah kendaraan masuk dalam daftar penjaringan atau tawaran peserta yang dianggap sah sebanyak 59 unit, dan sisa 10 unit kendaraan lainnya masuk dalam tahapan lelang kedua saat ini.
Adapun sepuluh unit kendaraan ini terdiri dari sembilan unit roda empat Nissan Grand Livina XV MT, dan satu unit Chevrolet Captiva dengan metode yang sama, yaitu menggunakan daring atau e-auction secara terbuka.
Secara rinci dibeberkan Rama, pelaksanaan lelang akan berlangsung pada Selasa 16 Agustus 2022. Sementara untuk waktu penawaran berlangsung selama satu jam saja, mulai pukul 14.00 sampai 15.00 WIB melalui aplikasi atau website www.lelang.go.id/ yang terdaftar.
Namun perlu diingat oleh peserta dapat memahami seluruh syarat yang ditentukan sebelumnya. Pasalnya pada lelang tahap pertama banyak peserta yang tidak patuh akan jadwal penyetoran uang jaminan sehingga keiikutsertaannya batal.
"Ini nak dekat waktu pelaksanaan ribut karena tidak bisa ikut. Setelah dicek ternyata telat belum steril biaya jaminan. Dan itu banyak terjadi pada lelang tahap pertama. Untuk itu kami tidak ingin persoalan sama terjadi kembali pada pelaksanaan lelang tahap kedua. Pastinya setiap calon peserta lelang wajib menyetor uang jaminan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang," ujarnya.
Untuk uang jaminan lelang disetorkan ke nomor virtual account masing-masing peserta lelang. Setelah itu nomor tersebut akan dikirimkan kepada masing-masing peserta secara otomatis setelah peserta lelang melakukan login dan mengikuti lelang.
Adapun tujuan dari lelang ini dibeberkan Rama sebagai upaya pelepasan aset milik pemerintah daerah, mengingat randis yang dilelang masih memiliki nilai ekonomis.
"Kami sukses dalam lelang tahap pertama dan lanjut kepada tahap kedua. Tentunya harus diperkuat oleh sosialisasi yang kita lakukan jauh hari sebelumnya melalui web resmi pihak-pihak terkait," bebernya.
Karena kata dia, pascarampung pelaksaan lelang tahap pertama, Pemkab Meranti berhasil meraup tambahan pendapatan asli daerah (PAD) dengan nilai sebesar Rp2,3 milliar.
"Dari 59 unit lelang tahap pertama yang laku terjual berdampak pada tambahan PAD Rp2,3 milliar. Dan dana segar hasil dari lelang masuk ke kas daerah atau tambahan dari sektor pendapatan lain-lain," ungkapnya.
Hendaknya pada lelang kedua juga mendapatkan kesempatan yang sama diatas taksiran limit yang telah ditetapkan oleh pihak ketiga. "Semoga lancar hingga seluruhnya laku terjual jauh diatas nilai limit," ujarnya.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Edwar Yaman