SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Aparat kepolisian berhasil membongkar peredaran narkoba mulai dari markas besar salah satu partai politik, Kepulauan Meranti. Lima tersangka beserta barang bukti diamankan pada akhir pekan lalu, Ahad (6/11/2022).
Lima tersangka terdiri dari pemuda berinisial AM (31) warga Desa Banglas, HS (32) warga Desa Alahair, MZ (33), warga Tanjung Bakau Kecamatan Rangsang, dan wanita NG (35) warga Kelurahan Selatpanjang Timur serta ZU (37) warga Dusun IV Suku Beno Kelurahan Mangga Kecamatan Stabat.
Penangkapan dibenarkan oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahrudin Pangaribuan SH, Selasa (8/11/2022) siang.
Menurutnya penangkapan di sejumlah lokasi yang berbeda, namun masih sekitar Kecamatan Tebingtinggi, seperti TKP pertama di dalam ruko kantor partai politik (parpol) di Desa Alahair Timur dan merembet pada sejumlah lokasi lain hasil dari pengembangan mereka.
Kronologis penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan. Mereka mengetahui transaksi kerap berlangsung markas salah satu parpol yang berada di Jalan Alah Air.
Jelang pengrebekan, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Sahrudin Pangaribuan SH melakukan penyelidikan. Hasilnya di TKP pertama mereka berhasil mengamankan dua tersangka.
"Mengetahui hal itu, kemudian petugas melakukan upaya penangkapan. Satu orang laki-laki berinisial MZ berhasil diamankan di luar ruko salah satu parpol. Namun, satu orang lagi berinisial AM menutup pintu ruko saat hendak ditangkap," jelasnya.
Penggeledahan mereka turut didampingi dan disaksikan oleh pihak RT dan sejumlah masyarakat setempat. Di sana polisi menemukan 8 paket narkotika jenis sabu.
Pelaku lalu diinterogasi dan mengaku bahwa barang bukti tersebut milik MZ yang dibeli oleh NG dan HS. Berbekal informasi dari itu, Ahad pagi sekitar pukul 08.30 WIB, tim berupaya mencari keberadaan HS dengan cara memancing melalui panggilan telpon genggam.
Lalu HS pun memberitahu bahwa ia sedang berada di kedai kopi milik AY di Jalan Alahair, tepatnya di seberang ruko, dengan membawa satu paket narkotika jenis sabu untuk diberikan kepada AM.
Tim kemudian bergerak cepat untuk mengamankan HS. Aparat kembali mendapati satu paket narkotika jenis sabu yang sudah di tempel plaster sengaja diletakkan di bawah meja warung kopi milik AY. Hasil interograsi diketahui narkotika yang ada pada HS didapat dari AB (DPO).
Pengembangan selanjutnya, sekitar pukul 10.40 WIB, tim mendapat informasi keberadaan NG yang memberikan narkotika jenis sabu kepada MZ. Alhasil NG berhasil diamankan bersama seorang perempuan ZU di salah satu rumah Hl Rumbia.
"Di sana petugas kembali menemukan barang bukti lima paket besar narkotika jenis sabu siap edar. Ketika penggerebekan kami juga turut didampingi ketua RT setempat," ujarnya.
Para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Menurutnya seluruh tersangka berperan sebagai pengedar.
Terhadap mereka dikenakan pasal yang beragam di antaranya LP.A/104/XI/2022/Riau/Res. Kep. Meranti, tanggal 06 Nov 2022. disangkakan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 112 ayat (1) dengan ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.
Kemudian LP.A/105/XI/2022/Riau/Res. Kep. Meranti, tanggal 06 Nov 2022, disangkakan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) dengan ancaman pencara 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Terakhir LP.A/106/XI/2022/Riau/Res. Kep. Meranti, tanggal 06 Nov 2022, disangkakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksmimal 20 tahun penjara.
Laporan: Wira Saputra
Editor: Edwar Yaman