MERANTI (RIAUPOS.CO)-Setelah Disperindagkop-UKM dan Dinkes, kini giliran kantor Pengadilan Agama (PA) Kepulauan Meranti, Senin (7/9/20) terpaksa ditutup sementara.
Keputusan itu dilakukan setelah salah seorang jajaran Kantor Pengadilan Agama diketahui terkonfirmasi positif Covid-19, Minggu (6/9/20) sore kemarin.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang, Dr Erlan Noufal MAg kepada Riau Pos, Senin (7/9/20) siang melalui panggilan telpon genggam.
"Iya semalam seorang petugas kita terkonfirmasi positif Covid-19. Hari ini (7/9/20) sampel swab seluruh petugas PA telah diambil," ungkapnya.
Dengan demikian, sesuai dengan saran Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, ia mengaku terpaksa menutup seluruh operasional kantor yang bersifat manual atau tatap muka.
"Seluruh jajaran kami off-kan dulu. Jadi untuk layanan manual tatap muka juga kita tiadakan sementara waktu," katanya.
Sebaliknya, untuk pelayanan online atau aplikasi pengadilan agama tetap berjalan seperti biasa.
"Kalau layanan online tetap berjalan seperti biasa," bebernya.
Menurutnya, itu berlaku hingga hasil swab seluruh jajarannya diterima. Informasi dari asumsi hasil swab keluar paling lambat, akhir pekan ini.
"Paling telat mungkin akhir pekan ini," ujarnya.
Diketahui pejabat Pengadilan Agama tersebut berinisial Tn AS usia 39 tahun yang sempat berkunjung ke Pekanbaru atau daerah terjangkit.
Dirangkum dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepulauan Meranti, hingga saat ini terdapat sembilan orang warga setempat yang terjangkit.
Adapun seluruh pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 diantarnya, berinisial Nyonya M usia 48 tahun, Tuan AS usia 48 tahun, Tuan FPR usia 20 tahun.
Seterusnya Tuan FA usia 17 tahun, atas nama AZ usia 10 tahun dan Tuan AR usia 38 tahun, Tuan AS usia 39 tahun, Nyonya S usia 38 tahun dan terakhir balita MHM berjenis kelamin perempuan usia setahun.
Saat ini seluruh pasien sedang menjalani perawatan di RSUD Meranti.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Eka G Putra