ADIL TERSANGKA KPK

Asmar Sebut Salinan SK Plt Bupati Dikirim Mendagri Hari Senin

Kepulauan Meranti | Sabtu, 08 April 2023 - 15:46 WIB

Asmar Sebut Salinan SK Plt Bupati Dikirim Mendagri Hari Senin
AKBP (Purn) Asmar (ISTIMEWA)

BAGIKAN



BACA JUGA


SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- AKBP (Purn) Asmar masih menunggu salinan SK Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti pasca Adil terjaring operasi tangkap tangan, hingga jadi tersangka KPK.

Asmar mengaku telah menerima informasi atas penunjukan dirinya sebagai Plt Bupati Kepulauan Meranti, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Hanya saja, Wakil Bupati Kepulauan Meranti iti belum menerima salinan surat keterangan yang dikeluarkan oleh kementerian yang digawangi Tito Karnavian.

"Iya infonya. Tetapi draf dari pak menteri belum saya terima, karena hari libur," ungkapnya.

Untuk itu, Asmar masih menunggu salinan surat tersebut. Ia menggambarkan jika surat ini akan dikirim awal pekan depan.

"Hari inilan libur. Senin SK itu dikirim. Jadi kita tunggu saja itu ya," ungkapnya melalui panggilan telpon genggam, Sabtu (8/4/2023) siang.

Saat dihubungi, Asmar mengaku baru saja selesai sowan ke Gubernur Riau Syamsuar untuk berkoordinasi menata keberlangsungan pemerintah daerah setempat.

"Ini baru saja ketemu pak Gubri. Koordinasi soal inilah. Tapi selengkapnya nanti saya kabari lagi. Kebetulan saya sedang ada tamu," ujarnya.

Kemendagri telah memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti tetap berjalan.

Pemerintahan sementara dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Meranti Asmar. Seperti yang diterangkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan kepada wartawan.

Menurutnya penunjukan Wabup diatur dalam Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya," ujar Benni dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (8/4/2023).

Benni mengatakan, lebih lanjut juga diatur pada ayat (4) Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014. Di dalamnya disebutkan kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

"Jadi untuk memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti, maka wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah atau Plt kepala daerah," ungkap Benni.

Kemendagri menyesalkan terjadinya penangkapan terhadap Bupati Kepulauan Meranti. Pasalnya, kata Benni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah berulang kali mengingatkan kepala daerah agar berhati-hati, dan menjauhkan diri dari tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Berkaitan dengan kasus ini, Kemendagri akan menghormati dan mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK. Sebagaimana diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kepulauan Meranti Kamis (6/4/2023). Setelah melakukan pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka bersama 2 orang lainnya.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook