SELATPANJANG (RIAUPOSP.CO) -- Beredar Pengumuman Seleksi Terbuka Tenaga Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Kabupaten Kepulauan Meranti. Pengumuman berbentuk dokumen elektronik tersebut menyebar melalui pesan elektronik berantai, Kamis (6/1/2022) malam.
Surat dengan nomor 331.1/SATPOL-PP/2022 terhadap Perekrutan Tenaga Non PNS tersebut tampak terbuka untuk 200 formasi mengisi bagian keuangan, bagian hukum, sistem informasi, humas, perpajakan, teknisi otomotif, sopir dan petugas lapangan.
Kebenaran terhadap surat ini tidak diakui oleh pemerintah daerah setempat. Namun mereka tidak menampik jika rencana pembukaan seleksi menjadi pertimbangan oleh pemerintah daerah.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Meranti Baharuddin kepada Riaupos.co, Jumat (7/1/2022) siang.
"Itu tidak benar. Namun kita tidak menafikan adanya rencana perekrutan Banpol Pol PP sesuai arahan bupati. Namun saat ini kita masih konsentrasi dengan penyelesaian evaluasi THL," ujarnya.
Kalau pun perekrutan itu ada, dijelaskan Bakar tentunya akan diumumkan pada kesempatan berikut pasca proses evaluasi yang mereka laksanakan saat ini rampung.
"Pasalnya kita juga harus pisahkan proses perekrutan Banpol PP ini dengan evaluasi THL, karena untuk perekruran Banpol PP punya aturan tersendiri melalui Permendagri 60/2012. Untuk itu pengumuman yang sempat beredar itu tidak resmi. Termasuk isi pengumumannya," bebernya.
Untuk tahapan evaluasi THL menurutnya akan rampung hari ini. Target dipercepat dari jadwal semula pada 15 Januari 2022 mendatang.
Terpisah Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Masdiana, juga membantah pengumuman telah menyebarluaskan rencana tersebut.
Menurutnya pengumuman yang dimaksud masih merupakan draf atau rancangan dan konsep untuk dilaporkan kepada Bupati Kepulauan Meranti.
"Pengumuman yang didapatkan masyarakat adalah pengumuman yang belum sah dan belum resmi," kata Masdiana.
Ia juga tidak menampik jika pengumuman mulai beredar sejak Kamis (6/1/2022) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. "Itu disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Dia juga mengatakan, kenapa di surat yang beredar tersebut ada namanya, karena itu baru sebatas rancangan. Setelah adanya persetujuan bupati, maka yang bertandatangan di pengumuman tersebut adalah kepala daerah.
"Bukan saya, apalagi saya ini hanya pelaksana tugas. Nanti setelah final baru diajukan kepada bupati dan ditandatangani oleh beliau langsung. Setelah mendapatkan arahan, baru diumumkan secara resmi kepada masyarakat," sebutnya.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Rinaldi