MERANTI(RIAUPOS.CO)-Jelang Pilkada, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti masih menunggu petunjuk dari Bawaslu RI untuk memasuki proses rekrutmen pengawas adhoc.
Walaupun demikian, Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal menggambarkan jika perekrutan akan dilaksanakan pertengahan November 2019 ini.
Tahapan tersebut juga harus dilaksanakan Bawaslu sebelum perekrutan adhoc di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
"Harus kami dulu sebelum pembukaan perekrutan adhoc KPU. Karena pengawasan perekrutan mereka kami yang awasi," ungkapnya kepada Riau Pos, Rabu (6/11/19) siang.
Menurut Syamsurizal dalam menggelar perekrutan tersebut, mereka Bawaslu masih menunggu petunjuk resmi dari Bawaslu RI. "Petunjuk pelasanaan dan teknis perekrutan belum kami terima. Karena itu dasar kami," bebernya.
Selain belum menerima petunjuk dari Bawaslu RI dalam merekrut jajaran adhoc seperti jajaran pengawas di kecamatan, mereka juga terbentur dengan belum cairnya hibah yang tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
"Hibah yang tertuang di NPHD tersebut cair 2020 mendatang. Beda dengan KPU yang bisa dicairkan 2019 ini," ujarnya.
Mau tidak mau, langkah yang diambil Bawaslu tetap taat dengan keputusan dan tugas mereka, walaupun tidak ada anggaran sehingga mereka terpaksa menggunakan biaya operasional dari APBN.
"Proses itu harus kami jalankan walaupun tak ada uang. Karena itu sudah menjadi tanggungjawab kami karena perintah dari Bawaslu RI," bebernya.
Sebelumnya naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pilkada Serentak 2019 Kepulauan Meranti telah ditandatangani oleh pemerintah daerah setempat.
Untuk anggaran yang diusulkan, pihaknya menyampaikan usulan sebesar Rp 11 miliar. Namun yang disetujui hanya Rp 9 miliar.
Anggaran tersebut, dikatakan Syamsurizal akan digunakan untuk honorium mulai dari Panwascam, PPL tingkat desa hingga pengawas di setiap TPS. Selain itu anggaran yang diberikan juga dipergunakan untuk peningkatan kapasitas dan bimbingan kepada setiap panitia pengawas.